Buruh Menang, Pengusaha Pasrah

Ancaman Blokir Jalan Tol Diharapkan Tidak Jadi

Kamis, 02 Februari 2012 – 08:23 WIB

JAKARTA–Perdebatan perwakilan buruh se- Tangareng dengan perwakilan pengusaha yang dimediasi Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar berlangsung alot, tadi malam (1/2). Suasana sempat memanas setelah buruh merasa keinginan mereka tidak dipenuhi. Akhirnya, pihak pengusaha mengalah dan setuju mencabut gugatan revisi SK Gubernur tentang UMK (upah minimum kota/kabupaten) Banten dan setuju dengan besaran UMK yang diminta buruh.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenakertrans sejak sore hingga malam itu dihadiri serikat pekerja, pengusaha, pejabat Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang, itu membuahkan enam poin keputusan.

Pertama, Apindo mencabut gugatan atas revisi SK Gubernur Banten atas upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dalam waktu 1 minggu. Kedua, SK Gubernur menyangkut upah minimum kabupaten (UMK) tetap berlaku. Ketiga, Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan pembayaran upah minimum sebagaimana SK Gubernur Banten diperkenankan mengajukan penangguhan sesuai mekanisme perundang-undangan kepada Gubernur Banten.

Empat, mengutamakan dialog dan bipartit dalam usaha penyelesaian masalah demi menjaga iklim investasi yang sehat. Lima, penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2013 dan seterusnya dengan mematuhi kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Daerah dan Kota. “ Yang keenam, apabila masing-masing pihak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum akan dikenai hukuman sesuai perundang-undangan pidana,” kata Cak Imin.

Politisi PKB ini menjelaskan, penangguhan khusus diperuntukkan bagi perusahaan yang memang benar-benar tak mampu. Surat itu diteken perwakilan 3 orang dari serikat buruh, 10 orang dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sedangkan dari pemerintah, diparaf oleh Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Wakil Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan, Bupati Serang, Walikota Serang, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Pimpinan Rapat Koordinasi.

Seperti diketahui, kisruh soal UMK ini berawal setelah dewan pengupahan daerah menetapkan UMK Tangerang sebesar Rp 1,38 juta. Namun, dalam perkembangannya, DKI Jakarta menetapkan UMK 2012 sebesar Rp 1.529.150. Padahal, dalam tahun-tahun sebelumnya, UMK Tangerang dan DKI Jakarta selalu sama.

Akhirnya, buruh Tangerang beberapa kali melakukan aksi unjukrasa di kantor Gubernur Banten menuntut revisi UMK supaya sama dengan DKI Jakarta. Rupanya, tuntutan tersebut langsung disanggupi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang saat itu sedang menunggu pelantikan dirinya sebagai gubernur untuk kali kedua. Kontan saja revisi UMK yang dinilai sepihak tersebut membuat pengusaha marah dan menggugat ke PTUN untuk mencabut SK Gubernur tentang revisi UMK tersebut supaya kembali ke UMK yang disepakati sebelumnya.

Sementara itu, pihak buruh mengaku tak puas dengan hasil pertemuan itu. Ketua Aliansi Buruh Serikat Pekerja (ABSP) Kota Tangerang, Sasmita menyampaikan, pemenuhan tuntutan buruh belum maksimal lantaran masih ada penangguhan pembayaran UMK. Menurutnya, penangguhan itu bisa berdampak buruk bagi buruh. “Bakal banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan,” kata dia.

Herito Bagus, Kordinator Lapangan Aliansi Serikat Buruh  menegaskan, jika Apindo tak mencabut tuntutannya dalam satu pekan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan, dipastikan buruh bakal menggelar aksi blokir jalan.

Suasana pertemuan tripartit itu sempat memanas lantaran ratusan buruh yang menggeruduk Kemenakertrans tak semuanya dilibatkan. Hanya 19 wakil serikat pekerja saja yang diizinkan masuk.

Ratusan buruh mendatangi kantor Kemenakertrans di Jalan Gatot Subroto sejak pukul 14.00. Rencananya, pertemuan digelar pukul 15.00. Para buruh lantas berkumpul di auditorium Gedung A Kemenakertrans. Namun, hingga pukul 15.30, belum juga ada tanda-tanda peretemuan bakal dimulai. Para buruhpun mulai tak sabar. Mereka meminta Muhaimin segera muncul.

Pihak buruh mengancam keluar membatalkan pertemuan jika pertemuan tak juga dimulai. Apalagi beredar kabar ada pertemuan di ruang lain. Mendengar itu, ratusan buruh marah dan mengamuk. Puluhan polisi nampak mengamankan buruh. Sebagian dari mereka yang kesal keluar gedung.

Buruh Tangerang ini menuntut Apindo Tangerang mencabut gugatan surat keputusan Gubernur Banten soal penetapan upah minimum Tangerang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Mereka mengancam akan memblokade jalan Tol Merak-Tangerang dan Tol Prof Dr Sedyatmo (Bandara) pada Kamis (9/2) jika tuntutan tidak dipenuhi. 

Dalam suasana lain, pasca mediasi kisruh UMK Banten tahun 2012 selesai digelar, Ketua DPP APINDO Banten, Dedi Djunedi mengatakan, pembahasan perihal kisruh UMK 2012 sudah selesai dibahas dan sudah menemui kesepakatan-kesepakatan antara pihak-pihak berpolemik. "Upaya-upaya dialog sudah kami lakukan dan berakhir baik. Kami tidak mau ada masalah ke depannya. Ini kami lakukan untuk kebaikan bangsa,"ujar Dedi.

Konsekwensi penarikan PTUN dan menerapkan UMK revisi yakni, pihaknya akan memediasi seluruh perusahaan yang tak mampu membayar UMK revisi Tangerang Raya atau penanguhan UMK. "Inipun sudah disepakati oleh para buruh,"terangnya.

Ia berharap kejadian serupa tak terjadi di tahun-tahun berikutnya. Ia mengatakan, kejadian ini merupakan salah satu bentuk misunderstanding yang terjadi antara pihaknya, Pemprov Banten dan buruh. "Ya pasti ada kerugian. Tapi sudahlah jangan mengulang dan mengingat yang sudah-sudah. Kami hanya ingin berjalan kondusif untuk kebaikan bangsa,"kata Dedi saat INDOPOS menanyakan perihal kerugian akibat rangkaian aksi para buruh Tangerang Raya dan Serang dalam beberapa pekan ini.


Terkait ancaman mogok masal dan blokir jalan tol, Dedi mengatakan, aksi buruh di tol bukan wilayahnya melainkan wilayah semua kalangan. "Bukan wilayah saya menanggapi itu. Lagipula tol merupakan akses umum. Jadi masyarakat umum juga tersakiti oleh sikap ini,"kata Dedi, kemarin.

Saat ditanya soal kerugian akibat rangkaian aksi buruh Tangerang Raya pra revisi hingga gugatan dilangsungkan pihaknya, Dedi enggan berkomentar banyak. "Yang pasti ini sudah tidak kondusif. Kenaikan UMK revisi itu sudah melebihi 100 persen KHL. Jika buruh punya atas UMK, kami juga punya hak menggugat revisi UMK," tandasnya.

Perihal ancaman perusahaan hengkang dari Provinsi Banten, terutama wilayah Tangerang dipastikan akan terjadi jika suasana investasi di provinsi ke-30 di Indonesia ini tidak kondusif. "Ya sejauh ini banyak pengusaha yang sudah mengeluh dan berencana hengkang dari Banten," tuturnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang ditemui di kantornya kemarin mengatakan, masalah upah buruh jangan sampai terlambat dan tertunda. Pembahasan masalah yang sensitif ini harus komprehensif. “Pengupahan jangan terlambat dan tertunda-tunda dan harus dibahas komprehensif secara tripartit. Tidak boleh menyimpang,” ujarnya.
 
Setiap perselisihan, menurut Hatta mesti diselesaikan dengan dialog. Nah, dengan pembahasan bersama para pengusaha dan buruh diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang baik untuk pengusaha maupun serikat pekerja. “Intinya harus ada kesepakatan,” ucap dia.
 
Hatta menekankan, bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kemampuan, maka dia dibenarkan untuk mengajukan penundaan. Kemudian, tidak dibenarkan unutk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum apakah itu pemblokiran jalan.
 
Ia mengungkapkan, perlu penataan ulang sistem pengupahan yang berkeadilan untuk menghindari tuntutan buruh yang sampai turun memblokir jalan. “Tidak mungkin upah buruh naik, tapi industri tertekan. Tidak mungkin pula industri tumbuh berkembang, tapi upah buruh tak layak,” tandasnya.

Pemerintah, pengusaha, dan buruh pasti ingin adanya keseimbangan dalam sektor industri. Maka, dialog secara tripartit dalam merundingkan masalah industri tetap dikedepankan, jangan sampai ada satu pihak baik itu gubernur atau pengusaha yang menetapkan upah secara sepihak.

Sementara itu, Ketua Apindo Sofjan Wanandi kembali menegaskan, aksi demo seperti yang dilakukan ribuan buruh di Kabupaten Bekasi pada Jumat (27/1) lalu itu bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. “Demo buruh di Bekasi lalu, sudah pasti mengganggu iklim investasi, dan terlebih lagi bila buruh di Tangerang juga melakukan hal serupa,” katanya. (lum/bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Siap Kawal Demo Buruh Asal tak di Tol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler