Buruh Migran jadi Saksi Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur

Rabu, 23 September 2020 – 20:39 WIB
Ustaz Yusuf Mansur. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Sidang dugaan wanprestasi dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (22/9) beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

BACA JUGA: Bertemu Kakorlantas, Ustaz Yusuf Mansur Sampaikan Hal Ini

Pihak penggugat menghadirkan saksi seorang buruh migran, Mia Aristi atau Helwa Humaira, yang mengetahui investasi yang dipromosikan Ustaz Yusuf Mansur. 

“Ustaz menawarkan dan menjual program investasi kepada para TKI di Hong Kong. Kesaksian ini sebagai bukti adanya objek sengketa,” kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Tangerang, usai persidangan.

BACA JUGA: Reaksi Ustaz Yusuf Mansur setelah Dikabarkan Meninggal Dunia

Menurut Asfa, kesaksian tersebut membuktikan bahwa sang ustaz ada dan terlibat dalam investasi tersebut.

“kami ingin membuktikan, karena Ustaz Yusuf Mansur mencoba mengelak. Nah, kami hadirkan saksi karena beliau star leader di Hong Kong. Beliau yang dipakai untuk mengajak jemaah menanamkan modal,” jelas Asfa.

BACA JUGA: Ustaz Yusuf Mansur Minta Doa Untuk Kondisinya, Eh Malah Ada yang Menghujat

Helwa Humaira saat dimintai keterangan menceritakan awal mula sang ustaz menawarkan investasi pembangunan hotel di Yogyakarta.

“2014 kami mengundang beliau makan siang untuk jadi pembicara. Beliau menjelaskan soal investasi ini untuk membangun hotel di Yogyakarta. Setalh kami ikut investasi, saat kami ke Yogyakarta, jangan kan bangunan, tanahnya saja enggak ada,” beber Helwa.

Helwa Humaira dan para buruh migran di Hong Kong berharap ada pengembalian dana yang sudah disetorkan. 

“Kami mencari solusi, karena setelah pulang dari Indonesia kami enggak dapat solusi. Menemui staf Ustaz juga enggak ada solusi. Minta bantuan kemana aja nggak ada, apalagi kami juga enggak dikasih sertifikat,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur saat dimintai tanggapannya mengelak bahwa kliennya terlibat dalam investasi tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.(jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler