Buruh Minta Investor Asing Dilindungi

Selasa, 16 April 2013 – 18:22 WIB
JAKARTA - Masyarakat Advokasi Buruh dan Investor Asing (MABIA) meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum melindungi perusahaan asing yang mendapat izin yang sah beroperasi di Indonesia. Menurutnya, langkah ini penting dilakukan untuk menjaga citra Indonesia di dunia internasional.

"Kami meminta pemerintah dan pihak keamanan dapat melindungi perusahaan-perusahaan asing yang mendapat izin," kata Koordinator MABIA, Abdul Rahman Batu Bara dalam keterangan persnya, Selasa (16/4).

Permintaan Abdul Rahman ini disampaikan terkait dengan kisruh sesama perkebunan sawit di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Sengketa ini terjadi antara perusahaan yang pemiliknya investor asing dengan perusahaan setempat.

Menurut Abdul Rahman, sengketa ini berawal ketika perkebunan berpindah kepemilikan setelah dilelang BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) kala terjadi krisis ekonomi. Perusahaan asing tersebut dinyatakan resmi memiliki perkebunan itu yang  masih terlantar.

Seiring dengan perbaikan yang dilakukan pemenang lelang, kepemilikan lahan itu justru diklaim oleh perusahaan lainnya.  "Tidak sampai di situ, kebun yang sedang berbuah dirusak secara membabi buta. Hingga saat ini, perkebunan yang dirusak sudah mencapai 900 hektar," katanya.

Meskipun kata dia tindakan ini melanggar hukum, namun tidak ada satu pun bentuk perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah. Makanya, Abdul Rahman menduga ada keberpihakan  aparat kemanan dan pemerintah setempat.

"Kami akan mengadukan masalah ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam waktu dekat," pungkas Abdul Rahman. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Desa Kekurangan Air Bersih

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler