jpnn.com, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda berinisial BY (24) asal Turisari, Sepanjang, Sidoarjo, Kamis (21/10) sekitar pukul 20.30 WIB.
Buruh pabrik mentega itu ditangkap lantaran membawa koper yang isinya dicurigai oleh polisi. Sepulang bekerja BY selalu membawa kopernya ke mana-mana.
BACA JUGA: Siapa yang Pernah jadi Korban Orang Ini? Dia Ditembak Polisi
"Gerak-gerik pelaku setiap membawa kopernya itu mencurigakan, akhirnya kami periksa," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Kamis (28/10).
Setelah diperiksa, di dalam koper tersebut berisi 40,43 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Merdeka! Bendera Merah Putih Raksasa Terbentang di Jakarta Pusat
Pelaku kemudian diminta menunjukkan tempat tinggal indekosnya di Jalan Jambangan, Surabaya.
"Kami lakukan penggeledahan di indekos pelaku menemukan 4,32 gram sabu-sabu, timbangan elektrik, dan alat isap," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, BY mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang laki-laki berinisial AA. Dia diperintah menjualnya dengan imbalan jutaan rupiah.
"Kasus ini kami kembangkan untuk menangkap orang yang menyuplai sabu-sabu ke tersangka," ujar Daniel.
BY dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra