Buruh Perkosa Cewek ABG di Toilet

Rabu, 28 November 2012 – 08:15 WIB
LHOKSUKON - Hendra Saputra (27) tergolong pria berkelakuan bejat. Betapa tidak, bukannya kasihan melihat Bunga (16) memiliki cacat mental, ia malah tergiur dan memanfaatkan kekurangan gadis tersebut.

Korban diperkosa dalam kamar mandi, usai ditraktir makan bakso dan minuman gratis. Akibat kejadian ini, tersangka telah mendekam dibui, Senin  (26/11) malam pukul 21.30 WIB.

Bunga (nama samaran) kini mengalami trauma atas peristiwa yang baru saja dialaminya. Sementara pelaku diketahui asal Desa Perdamaian, Stabat, Langkat, Sumatera Utara. Selama menetap di Aceh, sedang mendapat proyek pengerjaan bangunan sebagai buruh kasar alias kuli bangunan.

Informasi yang dihimpun Metro Aceh (Grup JPNN) Selasa (27/11) siang, pemerkosaan dialami korban sekira pukul 21.30 WIB. Mulanya Hendra sedang menyantap bakso di warung kawasan Lhoksukon Tengoh.

Tidak lama berselang, datang Bunga dan memesan menu yang sama. Merasa tertarik akhirnya si buruh  menawarkan bakso dan minum gratis, namun Bunga hanya diam saja.

Usai makan bakso,  korban menuju ke kamar mandi yang berada di dalam rumah penjual bakso. Melihat kesempatan emas, Hendra lantas mengikuti dari belakang dan menerobos masuk ke toilet, ketika belum sempat dikunci Bunga dari dalam.

“Pelaku langsung meremas-remas paksa organ terlarang  sambil memeluk korban. Kemudian dibuka baju dan langsung digauli. Sayangnya korban tidak melawan. Kita menduga memiliki keterbelakangan mental,” sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Achmad Fauzy kepada Metro Aceh.

Aksi itu diketahui setelah pemilik warung bakso curiga. Ia mendengar suara gaduh yang ada di kamar mandi, akhirnya pintu didobrak dan didapati pelaku sedang mencabuli Bunga. Kemudian dengan emosi  Hendra diseret keluar warung bakso dan di bawa ke meunasah desa setempat. Setelah itu pelaku diserahkan ke Polres.

Hendra Saputra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat pada Senin (26/11). Tersangka dijerat dengan pidana terhadap kesopanan/ persetubuhan dan pencabulan. Pasal 81 ayat (1) dan (2) Yo Pasal 82 UU RI NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (zub)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Gasak 48 Emas Batangan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler