jpnn.com, JAKARTA - Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional, tertib dan damai.
"Rencananya akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Senin (28/9).
Dalam pelaksanaannya, Said Iqbal mengatakan bahwa di saat mogok nasional nanti, mereka akan menghentikan proses produksi.
"Itu berarti, para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang sudah ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," tambahnya.
Mogok nasional dengan menyetop produksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.
Agenda tersebut melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen.
Selain itu industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
"Mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon," papar Said Iqbal.
“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” kata Said Iqbal.
Sebelum dilakukan mogok nasional, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari yang akan dimulai tanggal 29 September hingga 8 Oktober 2020.
Selain itu, bersama dengan elemen yang lain, buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang direncanakan tanggal 1 Oktober dan 8 Oktober.
Di ibu kota, sasaran aksi buruh adalah Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI. Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.
“Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas,” tegasnya.
Secara bersamaan, saat sidang paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020, selain mogok nasional menghentikan proses produksi di tingkat pabrik, puluhan ribu buruh se-Jawa juga akan melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI selama berlangsungnya sidang paripurna.
Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengajak elemen-elemen lain untuk bergabung dalam pemogokan umum ini. Faktanya mayoritas buruh Indonesia menolak omnibus law.
Karena itu, pihaknya optimis seruan mogok nasional ini akan diikuti oleh hampir semua serikat pekerja di Indonesia.
Bahkan tidak menutup kemungkinan buruh yang tidak berserikat pun akan ikut melakukan pemogokan.
“Selain dari buruh, berbagai elemen juga siap untuk melakukan aksi bersama untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja adalah mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, penggiat lingkungan hidup, penggiat HAM, dan lain-lain,” pungkas Said Iqbal. (mcr4/jpnn)
BACA JUGA: RUU Omnibus Law Cipta Kerja: 2 Hal Penting Disepakati, Buruh Wajib Tahu
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya