jpnn.com, JAKARTA - Elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi unjuk rasa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Ada empat tuntutan KSPSI kepada pemerintah yang disampaikan saat aksi unjuk rasa memperingati hari buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).
BACA JUGA: Bakal Ada Aksi Buruh, Kombes Gidion Temui Pelajar SMK, Lihat Pria di Sampingnya
Mereka memberi waktu tujuh hari kepada pemerintah untuk menjalankan tuntutan tersebut.
"Kami beri waktu sampai tujuh hari ke depan..Kalau tidak ada respons yang baik soal tuntutan kami, maka kami melipatgandakan (jumlah massa) ke DPR setelah masa reses selesai," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
BACA JUGA: Puan Minta Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS
Adapun empat tuntutan itu, pertama adalah bergerak dan terus berjuang untuk kesejahteraan pekerja.
Kedua, menolak Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA: Gabungan Serikat Pekerja Padati Patung Kuda, Peringati Hari Buruh yang Tertunda
Sebab, revisi tersebut dinilai hanya untuk melegalkan Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketiga, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke subtansi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keempat, menolak revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Andi Gani Nena Wea mengajak buruh untuk ikut melanjutkan aksi damai menyuarakan tuntutan yang sama di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, 14 Mei 2022.
"Bersama rakyat Indonesia dan 60 ribu buruh, pada tanggal 14 Mei akan bersama-sama ada di GBK," ujar Andi. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringati May Day, Kelompok Buruh Bakal Bergerak Hari Ini
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone