Bus Belum Laik Jalan Tidak Boleh Beroperasi!

Kamis, 15 Juni 2017 – 19:18 WIB
TEMPEL: Petugas Dinas Perhubungan menempelkan stiker layak jalan usai melakukan pemeriksaan bus di Terminal Tipe A Kota Pekalongan, Rabu (7/6). Foto : JPG

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis melanjutkan kunjungannya ke Terminal bus Purabaya Bungurasih.

Budi menyatakan sebanyak 24 persen angkutan bus di Terminal Purabaya belum layak. Karena itu Budi menegaskan bus yang tidak laik jalan tidak boleh beroperasi.

BACA JUGA: Daerah Diminta Siap Terapkan Aturan pada 1 Juli

“Dari hasil ramp check (uji kelaikan) bus, 76 persen laik jalan dan 24 persen tidak laik jalan, bus yang belum laik jalan tidak boleh beroperasi,” tegas Budi dalam siaran persnya, Kamis (15/6).

Mantan dirut AP II ini menargetkan sebanyak 80 persen bus di Terminal Purabaya laik jalan pada masa angkutan Lebaran 2017.

BACA JUGA: Ada 2 Ribu Kendaraan Belum Uji KIR, Kemenhub Tagih Komitmen Angkutan Sewa Online

Menurut Budi jumlah tersebut sudah mencukupi kebutuhan bus pada masa angkutan Lebaran.

Untuk mencapai target tersebut Budi meminta kepada pengelola terminal untuk membuka counter ramp check.

BACA JUGA: Program Mudik Gratis Solusi Mengurangi Angka Kecelakaan

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan bus yang telah lolos uji, demi keselamatan bersama," tutur Budi.

Usai meninjau Terminal Purabaya Bungurasih, Budi dan rombongan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Tanjung Perak. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI Apresiasi Menhub Fasilitasi Mudik Gratis


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bus AKAP   Kemenhub   Terminal  

Terpopuler