jpnn.com, BEKASI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat, sebanyak 36 ribu warga Kota Bekasi, Jabar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.
Hal ini diketahui saat warga melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
BACA JUGA: KPU DKI Gunakan Aplikasi HP untuk Deteksi e-KTP Palsu
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Erwin Effendi mengakui hal tersebut.
Banyak motif warga nekat berusaha memiliki kartu identitas lebih dari satu dengan alamat yang berbeda.
Salah satunya, motif membuat Kartu Keluarga (KK) dengan satu identitas, namun dengan dua alamat.
Setelah di telusuri, warga yang nekat memiliki identitas ganda untuk keperluan administrasi secara legalitas untuk berpoligami tanpa sepengetahuan istri pertama.
“Mereka nekat buat identitas ganda, karena poligami, di KK pertama ada nama istri dan anak, kemudian nikah lagi dan harus punya KK juga, saat di cek Nomer Induk Kependudukan (NIK) sudah ada namanya tapi ngotot untuk bikin lagi, dengan satu nama dan NIK yah gak bisa,” kata Erwin saat di temui Radar Bekasi.
Erwin bercerita, pernah sepasang suami-istri adu mulut di kantornya di Jalan Ir. Juanda.
Lantaran saat akan melakukan perekaman sudah tidak bisa, karena terus memaksa, akhirnya petugas memberikan data tersebut yang ternyata nama pemohon sudah terdaftar di daerah DKI Jakarta lengkap dengan nama istri dan anaknya.
Sedangkan wanita yang datang bersamanya ke kantor Disdukcapil, ternyata istrinya pemohon.
Karena merasa tidak terima suaminya menikah lagi, akhirnya terjadi keributan di depan loket.
“Pemohon akan melakukan perekaman e-KTP, ternyata dia sudah bikin di Jakarta dan statusnya menikah dengan wanita lain, jadi ramai akhirnya di kantor,” tutur Erwin
Erwin melanjutkan, biasa warga yang nekat tersebut beralasan belum pernah melakukan perekaman.
Namun, setelah di cek dengan mengunakan scan sidik jari, diketahui bahwa warga tersebut sudah pernah melakukan perekaman, meskipun dilakukan di daerah lain.
Berdasarkan pendataan sampai pertengahan bulan April 2017 ini, ada 36 ribu warga yang memiliki identitas ganda.
Selain itu, ada juga warga yang nekat membuat identitas ganda lantaran ingin tetap memiliki jaminan kesehatan dari pemerintah daerah asalnya, meskipun warga tersebut sudah pindah ke daerah lain.
“Kesehatan seseorang telah dijamin oleh pemerintah daerah asalnya. Ketika dia pindah domisili, maka fasilitas kesehatan itu secara otomatis akan gugur. Karena itu, mereka tetap mempertahankan domisili lamanya, meski nyatanya mereka telah pindah tempat tinggal,” ungkap Erwin.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Erwin, telah mempunyai data base identitas warga dan sudah terkunci secara otomatis, saat mereka mencoba melakukan perekaman di daerah lainnya.
Maka secara otomatis data tersebut dapat diketahui.
Maka warga hanya bisa mencetak e-KTP dengan satu alamat, kalau dengan dua alamat tidak akan bisa di cetak.
Berdasarkan catatannya, jumlah warga Kota Bekasi berkisar 2.402.465 jiwa.
Sebanyak 1.778.265 jiwa merupakan warga wajib e-KTP. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 1.436.431 orang yang KTP miliknya dicetak.
Sementara wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman berjumlah 173.638 orang.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Bekasi, Nardi menambahkan, warga banyak yang tidak mengetahui bahwa identitas ganda merupakan perbuatan menyalahi aturan.
Mereka datang ke instansi terkait bahwa hampir setahun lamanya, e-KTP miliknya belum dicetak.
Namun saat dilakukan penunggalan data oleh Kementerian Dalam Negeri, data mereka telah terkunci karena telah merekam di dua tempat yang berbeda.
“Mereka harus mencabut berkas dulu di salah satu daerah, baru setelah itu e-KTP mereka akan dicetak,” pungkasnya.
(dat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia