jpnn.com - INHIL- Rendi P Dewa tak berkutik, saat Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil meringkusnya. Tersangka kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver yang juga bandar sabu ini berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Ismail Saleh, Desa Kotabaru Siberida Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Senin (18/1) malam.
Dari kediaman pria tamatan SD ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 14 butir amunisi aktif. Tak hanya itu, 13 paket narkotika jenis sabu juga disita dari tangan pria berusia 28 tahun ini.
BACA JUGA: Disergap saat Mandi, Perampok Terpaksa Ditembak Lantaran Mencoba Kabur
‘’Penangkapan kita lakukan atas ada laporan dari masyarakat tentang kepemilikan senpi dan narkoba jenis sabu-sabu yang dimiliki tersangka,’’ kata Wakapolres Inhil Kompol Dhana Ananda Syaputera, Rabu.
Dhana menjelaskan, usai mendapat laporan, pihaknya langsung memerintahkan Kapolsek Keritang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
BACA JUGA: Rampok Beraksi saat Listrik Padam, Pedagang Sembako Ini Kritis Dibacok
‘’Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Keritang untuk diproses hukum lebih lanjut,'' ujarnya.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil berwarna hitam berisi satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, 14 butir amunisi aktif, 12 paket kecil dan 1 paket sedang narkoba jenis sabu-sabu dan 1 butir pil ekstasi warna hijau.
BACA JUGA: Mulut Wanita Ini Dibekap Lalu Diperkosa Teman Prianya Di Kos
Tak hanya itu, beberapa barang elektronik juga diamankan, di antaranya, 1 unit TV monitor merk LG, 1 unit kamera CCTV, 1 unit Blackberry type Dakota hitam dan 1 HP Samsung berwarna hitam.
‘’Kepada tersangka kita jerat dua pasal, yakni pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan Senpi ilegal dan pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,'' tutup mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini.(MXO/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innallilahi...Informan Bripka Taufik juga Ditemukan Tewas
Redaktur : Tim Redaksi