jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan ada korupsi demokrasi dan korupsi konstitusi yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini disampaikannya dalam diskusi mengenai Tantangan dan Peluang Pemberantasan Korupsi serta Komitmen Pemerintahan Baru di KPK, Jakarta, Kamis (28/8).
Menurut Busyro, hampir semua pilkada diwarnai praktik money politic. Di beberapa tempat, cukong-cukong berada di belakang orang yang maju dalam proses pilkada.
BACA JUGA: Dahlan Ogah Rebutan Menteri di Pemerintahan Baru
Praktik money politic itu, dikatakan Busyro, begitu menonjol dan masif. Praktik ini menyebabkan seseorang yang memiliki modal paling banyak terpilih sebagai pimpinan kepala daerah maupun anggota DPRD.
"Orang yang punya kapasitas, integritas, kejujuran, profesional mestinya bisa menang dalam proses itu tergusur oleh mereka yang punya kuasa uang. Ini terjadi korupsi demokrasi," kata Busyro.
BACA JUGA: Lawan Arus, Ara Sirait Tolak Naikkan Harga BBM
Busyro menjelaskan, kepala daerah dan anggota DPRD yang menang lewat kuasa modal tidak hanya mengembalikan modal yang digunakannya dalam proses pilkada akan tetapi juga berusaha untuk melipatgandakannya. "Di situlah awal dari korupsi," ujarnya.
Soal korupsi konstitusi, diakui Busyro, terjadi ketika adanya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak-pihak yang kalah dalam proses pilkada mengajukan keberatan ke MK. Dia mencontohkan korupsi konstitusi ini seperti kasus yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
BACA JUGA: Alasan SBY Tolak Permintaan Jokowi Dinilai Sudah Tepat
"Orang-orang ke MK, mahkamah yang menegakan moralitas konstitusi termasuk di dalam berdemokrasi itu yang terjadi adalah putusan-putusan transaksional. Itu kemudian yang menegaskan ada korupsi konstitusi," tandas Busyro. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Saya Siap Untuk Tidak Populer
Redaktur : Tim Redaksi