Busyro: Ridwan Pasti Pulang Kalau Dipanggil Bapaknya

Anak Bos PKS yang Kabur ke Turki

Rabu, 20 Februari 2013 – 13:02 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas ternyata punya pandangan tersendiri soal "kaburnya" pengusaha Ridwan Hakim ke Turki sehari sebelum dicegah ke luar negeri dalam kasus suap impor sapi. Mantan Ketua Komisi Yudisial itu mengatakan dengan enteng, Ridwan akan pulang jika dipanggil ayahnya yang merupakan Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin.

"Tak perlu ribut, tinggal bapaknya yang memanggil pasti pulang. Memenuhi panggilan hukum, kan itu syariat islam," kata Busyro, di gedung KPK, Rabu (20/2), kepada wartawan.

Seperti diketahui, Ridwan Hakim dicegah bepergian ke luar negeri 8 Februari 2013. Namun, Ridwan yang juga pengusaha itu sudah terlebih dahulu berangkat ke luar Indonesia pada 7 Februari 2013.

KPK sudah memanggil Ridwan sebagai saksi. Namun, kata juru bicara KPK Johan Budi, Ridwan tidak memberikan alasan mengenai ketidakhadirannya memenuhi panggilan itu.

Lantas apa peran Ridwan dalam kasus ini? "Kaitannya dengan bisnis di lapangan dan masih dalam pengembangan (kasus)," kata Busyro Muqaddas.

Namun, Busyro mengaku KPK belum bisa membuat kesimpulan apakah Ridwan ini termasuk pelaku bisnis sistem kartel. "Kita belum bisa simpulkan," tegas bekas Ketua KPK itu.

Di sisi lain Busyro juga mengisyaratkan lembaga anti korupsi itu akan memanggil Hilmi Aminuddin. Menurut Musyro, jika KPK membutuhkan keterangan Bos PKS, itu maka tak menutup kemungkinan akan diperiksa. "Kalau diperlukan kita panggil," ujar Busyro.

Sementara terkait dugaan keterlibatan Menteri Pertanian Suswono dalam kasus ini, Busyro mengaku enggan menduga-duga. Yang jelas, kata dia, peran Suswono terus didalami KPK. "Kan ada standar khusus. Ada tidak unsur melanggar hukumnya," papar Busyro.

Seperti diketahui, KPK baru menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi. Mereka adalah bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fatanah, serta dua Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa, baik dari Kementan maupun pihak-pihak swasta.

Rabu (20/2), KPK kembali merencanakan meminta keterangan kepada sejumlah pihak. Lembaga antikorupsi itu menjadwalkan memeriksa Prof DR Tajuddin Makmun sebagai ahli. "Yang bersangkutan akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai ahli," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (20/2).

Kendati demikian, Priharsa tidak menjelaskan apa keahlian Prof Tajuddin dalam kaitan kasus ini. Selain Tajuddin, KPK juga berencana memeriksa dua saksi dari pihak swasta, Soraya Kusuma Effendy dan Pudji Rahayu Aminungrum alias Yuni.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi Hambalang, Menkeu Pojokkan Keluarga Mallarangeng

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler