Butuh Biaya Nikah, Honorer Puskesmas Palsukan Surat Hasil Tes Antigen

Sabtu, 24 April 2021 – 15:26 WIB
Jajaran Polres Mojokerto menunjukkan barang bukti surat keterangan palsu hasil swab tes antigen buatan Bagus Dwi Wahyu Ramdhani. Foto: Humas Polres Mojokerto

jpnn.com, MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto menangkap seorang pemalsu surat hasil tes usap atau swab test antigen Covid-19.

Pelaku pemalsuan itu ialah Bagus Dwi Wahyu Ramdhani (26), warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA: Larangan Mudik 2021 Terbaru: Wajib Menunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan pengungkapan kasus itu berawal ketika masyarakat menyampaikan informasi soal  indikasi surat palsu hasil swab test dari Puskesmas Pungging.

"Setelah kami selidiki, satu orang yakni tenaga honorer yang bertugas di loket puskesmas kami tangkap," kata Dony, Sabtu (24/4).

BACA JUGA: Puluhan Pendukung Rizieq Shihab Ikut Tes Antigen Sebelum Sidang, Hasilnya Bikin Kaget

Menurut Dony, pelaku beraksi dengan cara memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksa pada surat berkop Puskesmas Pungging. Bagus menawarkan surat palsu tersebut kepada orang yang membutuhkan dengan harga Rp 150 ribu.

Dony menjelaskan awalnya seorang warga mendatangi Puskemas Pungging guna mengurus surat keterangan negatif Covid-19. Warga tersebut hendak menggunakan surat itu untuk bepergian ke Makassar.

BACA JUGA: Guru Honorer Ini Tipu Rekan Seprofesi, Janjikan Korban Diangkat PNS, Alamak

Namun, pihak Puskesmas Pungging menolak permintaan warga tersebut. Saat itulah Bagus datang dan menawarkan jasanya.

"Tersangka menawarkan membuat surat dengan biaya Rp 150 ribu dan disepakati (oleh korban, red)," beber Dony.

Ulah Bagus tak berhenti di situ. Sebab, dia juga menawarkan surat keterangan palsu bebas Covid-19 kepada sepuluh anak yang hendak mengikuti seleksi masuk tim sepak bola Bhayangkara Solo FC di Sidoarjo.

"Itu dilakukan tersangka pertengahan April 2021, imbalannya Rp 1 juta," beber Dony.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota itu mengatakan Bagus mengaku sudah dua kali membuat surat keterangan palsu tersebut. Menurut Dony, polisi menjerat Bagus dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara," kata Dony.

Adapun motif Bagus melakukan perbuatan terlarang itu demi membiayai pernikahannya. "Butuh uang untuk menikah," ujarnya.

Bujangan itu mengaku membuat surat palsu dengan menjiplak dokumen asli. "Surat aslinya sudah ada, tetapi saya ketik ulang dan fail langsung dihapus," katanya Bagus.(mcr12/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler