Butuh Biaya Nikah, MRH Nekat Membegal, Begini Jadinya

Sabtu, 06 November 2021 – 14:29 WIB
Konferensi pers kasus pembegalan terhadap sopir taksi online, bertempat di Mapolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/11). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial MRH (21), pelaku kasus pembegalan terhadap sopir taksin online di daerah Kampung Cayur, Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Maryadi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/10) malam.

BACA JUGA: Begini Hasil Tes Urine Sopir Vanessa Angel

Kejadian berawal saat pelaku memesan taksi online melalui aplikasi di telepon genggam.

Selanjutnya, pelaku dijempat korban yang menjadi sopir taksi online tersebut di daerah Jembatan 5, Tambora, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo: Jenderal Andika Dekat dan Memahami Presiden Jokowi

Pelaku meminta korban mengantarnya ke daerah Sindang Jaya.

Saat sudah dekat titik antar, pelaku meminta korban masuk ke dalam sebuah gang.

BACA JUGA: Densus 88 Sita Ratusan Kotak Amal di Lampung, Fadli Zon Bereaksi Keras

"Namun, korban menolak karena berdasarkan pengamatannya, gang yang akan dilalui sempit dan mobil tidak akan muat," kata Maryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11).

Selanjutnya, pelaku berpura-pura menanyakan ongkos perjalanan.

Korban pun menerangkan soal ongkos perjalanan tersebut.

Pelaku kemudian mengambil pisau dari tas dan langsung menyerang korban.

"Korban yang terus melawan membela diri sambil berteriak meminta pertolongan," jelas Maryadi.

Warga setempat menghampiri mobil pelaku, nemun tidak berani mendekat.

Tidak berapa lama, polisi tiba di lokasi kejadian lalu mengamankan pelaku.

"Petugas juga langsung memberikan pertolongan medis kepada korban dengan membawanya ke RSUD Balaraja karena korban terkena sayatan pisau," bebernya.

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi pembegalan karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP," tambah Maryadi. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler