jpnn.com - JAKARTA - Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru saja disahkan oleh DPR, masih menimbulkan kontroversi.
Ketika Presiden berencana menghadirkan Perppu terkait Pilkada, SBY juga dinilai perlu menerbitkan Perppu pembatalan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Itu karena dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda), diatur klausul kepala daerah dipilih oleh DPRD.
BACA JUGA: PPP Masih Pecah, Pilih Rommy Atau Hasrul Azwar?
"Jadi tidak cukup hanya satu Perppu. Karena kalau UU Pilkada dibatalkan, dalam UU Pemda juga terdapat klausul yang menyebut kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kalau hanya satu Perppu, akan terjadi dua aturan berbeda," ujar Pakar Hukum Tata Negera Asep Warlan Yusuf, Rabu (1/10).
Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Parahyangan ini juga mengaku kurang sepaham dengan rencana Presiden SBY mengeluarkan Perppu pengganti UU Pilkada. Alasannya, langkah tersebut kurang tepat karena tidak ada kondisi kegentingan yang memaksa akan hadirnya Perppu.
BACA JUGA: KPK Harap DPR Baru Belajar Dari Periode Sebelumnya
Dihubungi terpisah, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bidang politik hukum dan keamanan (Polhukam), Zudan Arif Fakrulloh, menilai Presiden SBY tidak perlu mengeluarkan dua perppu atas rencana pembatalan UU Pilkada.
"Cukup satu Perppu. Nanti tinggal diatur saja satu klausul untuk membatalkan isi UU Pemda yang menyatakan kepala daerah dipilih DPRD," katanya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Fadel Legowo Golkar Usung Novanto Jadi Calon Ketua DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Ketua DPR, FPD Serahkan ke SBY dan Syarief Hasan
Redaktur : Tim Redaksi