jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akan menyurati pengadilan untuk meminta izin memeriksa Otto Cornelis Kaligis yang melapor dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penculikan oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, saat ini izin memeriksa Kaligis sudah bukan lagi kewenangan lembaga pemberangus korupsi. Melainkan sudah menjadi kewenangan pengadilan. Hal itu mengingat berkas perkara Kaligis untuk kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sudah dilimpahkan KPK.
BACA JUGA: Ekonomi Masyarakat Sedang Sulit, Bareskrim tak Ngotot Bangun Gedung
"Ya kan (berkas perkara Kaligis) sudah dilimpahkan dari KPK ke pengadilan. Jadi sudah bukan kewenangan KPK lagi. Jadi kami bikin surat lagi ke pengadilan," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Jumat (21/8).
Pria yang karib disapa Buwas itu menegaskan, sebelumnya Bareskrim sudah menyurati KPK meminta izin menggarap Kaligis. Namun, dalam perkembangan terakhir ternyata izin itu bukan lagi kewenangan KPK. "Jadi kita (kirim surat) ke pengadilanlah," ujar mantan Kapolda Gorontalo itu.
BACA JUGA: Jaksa Agung: Silahkan PT VSI Menggugat ke Pengadilan
Buwas memastikan, pemeriksaan kepada Kaligis akan dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan. "Ya secepatnyalah (diperiksa). Kok kapan? Kapan, ya terserah penyidik," ujar Buwas. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Lima Kali Kontak Tembak, Korban dari Polri dan Teroris Berjatuhan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Diizinkan Mendapat Ilmu Rider, Polri Gandeng Inggris Latih Brimob
Redaktur : Tim Redaksi