jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengisyaratkan pemeriksaan dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri bakal dilakukan sebelum Idul Fitri. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim PN Jaksel.
"Saya kira sebelum lebaran ya," kata Budi, Senin (13/7).
BACA JUGA: Delapan Calon Kada PDIP Mengundurkan Diri
Sosok yang akrab disapa Buwas ini mengatakan, pihaknya harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Suparman dan Taufiqurahman. "Pekerjaan kami bukan hanya ini saja," ujarnya.
Dia mengatakan, boleh-boleh saja kalau kedua tersangka meminta pemeriksaan dilakukan setelah lebaran. Namun Buwas menegaskan, penyidik juga punya pertimbangan lain. Alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu mengingatkan penyidik jangan diatur-atur.
BACA JUGA: Tak Ada yang Beres di Persiapan Pilkada, Ini Buktinya
"Ya, jadi kami jangan diatur. Karena memang (sudah) ada aturan yang mengatur penyidik," kata mantan Kapolda Gorontalo ini.
Karenanya, kata dia, jadwal pemeriksaan akan diatur secepatnya. Yang penting proses ini cepat selesai. "Yang menentukan penyidik, jangan dibalik-baik," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kompak dengan OC Kaligis, Gubernur Sumut Mangkir Panggilan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekas Anak Buah Jokowi Dituntut 19 Tahun Bui
Redaktur : Tim Redaksi