Cabuli 17 Murid, Guru Divonis 11 Tahun Penjara

Rabu, 18 Juni 2014 – 18:34 WIB

jpnn.com - RANTAU – Terbukti bersalah, terdakwa ER (33) warga Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Leidong yang berprofesi sebagai  guru di  SD 117858 dan guru bidang studi Matematika di  SMP Negeri 2 Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara, Sumut, divonis 11 tahun penjara dan denda 60 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat yang dipimpin Majelis Hakim ZulFadly SH, Selasa (17/6), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur, yang tak lain adalah muridnya.

BACA JUGA: Usai Lebaran Nikah, Mampir ke Hotel Kena Razia

Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Maulita SH yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Zulfadly ketika ditemui Selasa (17/6) mengatakan pihaknya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti bersalah dan melanggar pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 65 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, kemuadian pasal 294 ayat 1 KUHP Junto Pasal 65  dengan Ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 292 junto pasal 65 ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Siang-siang Ngamar di Hotel, 5 Pasangan Mesum Digaruk

”Terdakwa sudah kita putus 11 tahun penjara. Semoga terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatanya di kemudian hari,” katanya.

Sementara itu, terdakwa ER melalui kuasa hukumnya Jekson Nababan SH mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. “Kita tidak akan banding. Sebab, kita menerima putusan itu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Masuk Kamar Kos Bawa Golok, Lantas Memerkosa

Kasus itu bermula ketika , 20 siswa SD 117858 dan SMP Negeri 2 satu atap Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara mendatangi polres Labuhanbatu.

Mereka mengaku telah  dicabuli oleh gurunya sendiri, ER (33) warga Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Leidong yang merupakan guru kelas 6 di  SD 117858 dan guru bidang studi Matematika di  SMPN 2. Dalam persidangan, yang terbukti menjadi korban pencabulan 17 anak.

Terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan ER bermula ketika salah seorang siswa  kelas 6 SD 117858 melaporkan kepada orang tuanya, bahwa ia telah dicabuli oleh wali kelasnya, akhir 2013 silam.

Mendengar hal itu, orang tua korban langsung marah dan mendatangi sekolah. Setibanya di sekolah, orang tua korban langsung  mengamuk dan mencari pelaku. Sontak, warga pun berdatangan ingin mengetahui apa yang terjadi.  

Melihat hal itu, pelaku langsung lari dan langsung menyerahkan diri ke polsek Kualuh Ledong guna menghindari amukan massa. (CR-2)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditembak Polisi, Mobil Penculik Terguling


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler