Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Taufik Hidayat mengungkapkan, Jamaludin atau akrab disapa Jamal menyodomi keempat remaja itu selama kurun waktu hampir empat bulan. Status sebagai guru mengaji memudahkannya merayu keempat korban. Aksi itu dilakukan pelaku malam hari, usai pengajian usai. ”Mereka tidak diiming-imingi apa-apa, hanya dirayu saja oleh pelaku,” ujarnya.
Keempat korban dicabuli secara bergilir. Mulai dari dicium hingga disodomi. Bukan lagi sekadar merayu, setiap akan melampiaskan hawa nafsunya pelaku selalu mengancam korban hingga tidak berkutik. ”Korban selalu diancam dibunuh jika tidak nurut melakukan keinginan pelaku. Selain itu, pelaku meminta korban untuk tidak mengatakan kepada siapa pun,” tuturnya.
Kecurigaan orangtua salah satu korban, kata dia, yang akhirnya membongkar kasus itu. Orangtua korban baru menyadari setelah anaknya itu sudah tidak mau belajar mengaji lagi kepada Jamal. Si anak mengadu kepada orangtua takut dibunuh. Setelah ditanya kenapa, korban berkata jujur kalau telah dicabuli oleh pelaku. Jamal langsung dibawa orangtua korban ke polisi,” terangnya. Jamal pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Jamal tak sedikit pun membantah tuduhan pelapor. Dia mengakui pencabulan terhadap empat murid mengajinya di mushola di Jalan Jatirangga, Pondok Gede, Kota Bekasi sejak Januari lalu. ”Saya khilaf mas melakukannya,” imbuhnya didampingi kuasa hukumnya Yasin Hasan di Polresta Bekasi Kota, Kamis (26/4).
Pria lulusan SMA Pondok Gede Kota Bekasi itu mengaku tidak memiliki kelainan seksual. Dua bulan lalu dia baru saja putus dari sang pujaan hati, seorang perempuan. Pencabulan terhadap murid laki-laki itu diakuinya berawal dari sekadar coba-coba. ”Saya normal mas. Hanya coba-coba kok. Saya sudah melakukan empat kali pencabulan ke masing-masing korban,” ungkapnya. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilindas Truk, Karyawati Loundry Tewas
Redaktur : Tim Redaksi