Vonis yang dibacakan hakim ketua Manungku Prasetyo itu sesuai dengan tuntutan JPU, Ita Wahyuning Lestari selama 2 tahun penjara.
Menurut Manungku Prasetyo, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena korban menjadi trauma terhadap aksi pencabulan tersebut, sedangkan yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya serta mengakui semua perbuatanya.
Seusai membacakan vonis majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa memberikan tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan. Namun, terdakwa langsung memilih untuk menerima putusan tersebut.
Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan terungkap bahwa aksi cabul dilakukan terdakwa pada Rabu (20/6) lalu sekira pukul 17.00 wita. Waktu itu terdakwa membujuk AJ agar masuk pada salah satu kamar mandi di kawasan Jl MT Haryono RT 27 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan dengan mengiming-imingi bermain sepeda.
Di dalam kamar itu, terdakwa diduga melakukan aksi cabul dengan cara (maaf) mempermainkan anus korban. Setelah puas mempermainkan anus korban kemudian terdakwa memakaikan kembali celana korban. Tapi sebelum mempermainkan anus korban, terdakwa sempat membujuk korban agar memegang ‘burung’ miliknya.
Aksi cabul terdakwa MNW ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga terhadap AJ yang mengalami perubahan prilaku. Setelah ditanyakan orang tua akhirnya korban mengaku semua yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Hasil visum er repertum yang dilakukan Polda Kaltim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara tanggal 21 Juni 2012 lalu, hasilnya bagian dubur korban AJ terdapat luka lecet pada bagian bawah ukuran nol koma satu centimeter kali nol koma tiga sentimeter. Luka tersebut diduga akibat kekerasan benda tumpul.(vie/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Pesta Miras di Bulan Suci
Redaktur : Tim Redaksi