Cabuli Bocah, Divonis Dua Tahun Penjara

Gara-gara Mainkan Anus dan Menyuruh Pegang ‘Burung’

Selasa, 14 Agustus 2012 – 10:56 WIB
BALIKPAPAN - Majelis hakim PN Balikpapan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp60 juta kepada MNW (17) warga Jl Abadi RT 27 Kelurahan Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah. MNW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi cabul  terhadap AJ bocah 8 tahun. Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka wajib latihan kerja selama 30 hari di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas II Balikpapan.

Vonis yang dibacakan hakim ketua Manungku Prasetyo itu sesuai dengan tuntutan JPU, Ita Wahyuning Lestari selama 2 tahun penjara.

Menurut Manungku Prasetyo, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena korban menjadi trauma terhadap aksi pencabulan tersebut, sedangkan yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya serta mengakui semua perbuatanya.

Seusai membacakan vonis majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk  memberikan kesempatan kepada terdakwa memberikan tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan. Namun, terdakwa langsung memilih untuk menerima putusan tersebut.

Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan terungkap bahwa aksi cabul dilakukan terdakwa pada Rabu (20/6) lalu sekira pukul 17.00 wita. Waktu itu terdakwa membujuk AJ agar masuk pada salah satu kamar mandi di kawasan Jl MT Haryono RT 27 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan dengan mengiming-imingi  bermain sepeda.
 
Di dalam kamar itu, terdakwa diduga melakukan aksi cabul dengan cara (maaf) mempermainkan  anus korban. Setelah puas mempermainkan anus korban kemudian terdakwa memakaikan kembali celana korban. Tapi sebelum mempermainkan anus korban, terdakwa sempat membujuk korban agar memegang ‘burung’ miliknya.

Aksi cabul terdakwa MNW ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga terhadap AJ yang mengalami perubahan prilaku. Setelah ditanyakan orang tua  akhirnya korban mengaku semua yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Hasil visum er repertum yang dilakukan  Polda Kaltim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Rumah Sakit (Rumkit)  Bhayangkara tanggal 21 Juni 2012 lalu, hasilnya bagian dubur korban AJ terdapat luka lecet pada bagian bawah ukuran nol koma satu centimeter kali nol koma tiga sentimeter. Luka tersebut diduga akibat kekerasan benda tumpul.(vie/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Pesta Miras di Bulan Suci

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler