LUBUK BESAR - Gara-gara terpengaruh film porno yang sering ditonton dari handphone temannya, Kumbang (16), bukan nama sebenarnya, nekat mencabuli sebut saja Bunga (9), warga Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar.
Kumbang mencabuli bocah belia yang masih duduk di bangka Sekolah Dasar (SD) ini, di kediaman orang tua pelaku. Keluarga korban yang tak terima perbuatan bejat pelaku, melaporkan kumbang ke Mapolsek Lubuk Besar. Kini, pelaku pun sudah ditahan dan mendekam di tahanan.
Informasi yang berhasil dihimpun Babel Pos (Group JPNN), peristiwa pencabulan tersebut berawal ketika Bunga dipanggil oleh Kumbang. Lalu Bunga pun diajak oleh Kumbang ke rumahnya. Karena sudah mengenenal pelaku, Bunga yang belum tahu apa-apa itupun akhirnya menuruti ajakan pelaku. Tanpa basa-basi, sesampai di rumahnya, pelaku pun langsung memperlakukan Bunga dengan tidak senonoh.
Setelah puas menjalankan aksi bejatnya, Kumbang menyuruh Bunga pulang ke rumah. Setiba di rumahnya, Bunga mulai menunjukkan perilaku yang berbeda dari sebelumnya. Bunga sering memegang kemaluannya karena sakit. Di sinilah, awal mulanya terungkapnya kasus pencabulan tersebut.
Ibunda Bunga mulai berfirasat buruk ketika melihat yang tak wajar ditunjukkan Bunga tersebut. Bunga pun dipaksa oleh Ibunya untuk menceritakan apa sebenarnya yang telah terjadi menimpanya. Awalnya Bunga tidak mau menceritakan karena takut. Namun, karena didesak terus oleh sang bunda, akhirnya Bunga menceritakan kejadian tragis tersebut.
Di hadapan ibunya, Bunga mengaku kalau Kumbang telah mencabuli dirinya siang itu. Mendengar anak kesayangannya dicabuli, hati Ibunda pun bak disambar petir . Kabar Bunga dicabuli pun merebak kemana-mana. Kediaman Kumbang pun mendadak ramai didatangi oleh warga yang bermaksud ingin memberi pelajaran kepada pelaku.
Beruntung saja sebelum massa tiba, Kumbang telah diamankan oleh Kepala Dusun Magelang dan dibawa ke Kades Lubuk Pabrik, sehingga terhindar dari aksi beringas massa. Oleh Kades, selanjutnya disarankan untuk langsung dilaporkan kepada Polsek Lubuk Besar, dan Kumbang pun oleh Kadus dan Kades diserahkan ke Mapolsek Lubuk Besar untuk diamankan.
Kumbang pun mengaku benar telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap Bunga. Dikatakannya, alasan melakukan itu lantaran terpengaruh oleh film porno dari handpone milik temannya yang ditontonnya secara bersama-sama dengan rekannya. Lantas tak tahan menahan nafsu, akhirnya Kumbang melampiaskan nafsu tersebut kepada Bunga.
Kapolsek Lubuk Besar Iptu Dhani Andika AMd IK, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP M Setyobudi SIK MSi, membenarkan tindakan pencabulan tersebut. Dikatakannya, saat ini pelaku dan barang bukti, berupa celana dalam korban sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Besar untuk diproses lebih lanjut.
"Memang benar ada kasus pencabulan di Dusun Magelang Desa Lubuk Pabrik. Oleh Kadus dan Kades pelaku diserahkan ke Mapolsek kita, dan hingga sekarang sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dikatakannya, atas tindakan pencabulan tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara. "Pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara," ungkapnya.(obh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tewas Karena Rebutan Lahan
Redaktur : Tim Redaksi