Cabuli Murid, Mantan Kepsek Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 13 September 2012 – 03:44 WIB
TERNATE – Mantan Kepala Sekola (Kepsek) Sekola Dasar (SD) Tafaga Kecamatan Moti Kota Ternate, Fadlin Muthalib yang diduga melakukan pencabulan terhadap 5 orang siswinya, dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safri Abdul Muin, berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa didalam persidangan sebelumnya, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan.Terdakwa diduga telah melanggar pasal 82 undang undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelum tuntutan tersebut dibacakan, terlebih dahulu JPU membacakan hal hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.

Setelah mendengar tuntutan yang jelah dibacakan oleh JPU, sidang yang diketuai oleh Martha Maitimun itu ditutup dan dilanjutkan Rabu (19/9) pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (mg-9/one)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lupa Kunci Kamar, Nyaris Dicabuli Pemuda Mabuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler