KARIMUN - Seorang remaja, Agus, 19, harus berurusan ke pihak berwajib. Ia dilaporkan telah melakukan pencabulan berkali-kali terhadap Bunga, 16, (nama samaran, red) yang masih berstatus sebagai pelajar kelas tiga salah satu SMP di Tanjungbalai Karimun. Perbuatan ini dilakukan tersangka sejak Februari lalu dan baru terungkap pada Jumat (17/5) malam pekan lalu.
Kapolsek Kota Tanjungbalai Karimun, Kompol Syarifuddin Dalimunthe kepada Batam Pos (JPNN Grup), Minggu (19/5) membenarkan telah menahan dan menetapkan Agus sebagai tersangka kasus pencabulan, persetubuhan terhadap terhadap anak di bawah umur dan juga membawa anak yang belum dewasa.
"Kasus ini terjadi pada saat korban atau Bunga sejak sepekan lalu, Ahad (12/5) dibawa oleh bapaknya berinisial Sy ke Batam, karena telah selesai melaksanakan ujian nasional (UN). Namun, tanpa sepengetahuan bapaknya Agus menyusul Bunga yang ada di Batam. Dan, akhirnya membawa pulang ke Tanjungbalai Karimun tanpa sepengetahuan orang tua Bunga," ujarnya.
Sy akhirnya menghubungi dan mencari anaknya ke Tanjungbalai Karimun namun tidak ditemukan. Akhirnya, paman Bunga berhasil menemukannya di salah satu kamar Wisma Millenium bersama Agus Jumat (17/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Akhirnya Agus dibawa ke Mapolsek Kota Tanjungbalai Karimun dan dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga.
"Hasil penyidikan terhadap Agus, korban dengan tersangka sudah setahun berpacaran. Dan, hubungan pacaran keduanya sudah sangat jauh, yakni melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali. Dalam pengakuan tersangka Agus sudah lima kali dilakukan sejak Februari 2013 sampai dengan Jumat dini hari lalu. Atas perbuatannya itu kita menjerat dengan pasal berlapis," katanya.
Yakni, pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 287 KUH-Pidana tentang persetubuhan terhadap wanita yang bukan istrinya juncto pasal 332 KUH-Pidana tentang membawa anak perempuan yang belum dewasa. Tersangka Agus terancam pidana penjara di atas lima tahun jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal-pasal tersebut. (san)
Kapolsek Kota Tanjungbalai Karimun, Kompol Syarifuddin Dalimunthe kepada Batam Pos (JPNN Grup), Minggu (19/5) membenarkan telah menahan dan menetapkan Agus sebagai tersangka kasus pencabulan, persetubuhan terhadap terhadap anak di bawah umur dan juga membawa anak yang belum dewasa.
"Kasus ini terjadi pada saat korban atau Bunga sejak sepekan lalu, Ahad (12/5) dibawa oleh bapaknya berinisial Sy ke Batam, karena telah selesai melaksanakan ujian nasional (UN). Namun, tanpa sepengetahuan bapaknya Agus menyusul Bunga yang ada di Batam. Dan, akhirnya membawa pulang ke Tanjungbalai Karimun tanpa sepengetahuan orang tua Bunga," ujarnya.
Sy akhirnya menghubungi dan mencari anaknya ke Tanjungbalai Karimun namun tidak ditemukan. Akhirnya, paman Bunga berhasil menemukannya di salah satu kamar Wisma Millenium bersama Agus Jumat (17/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Akhirnya Agus dibawa ke Mapolsek Kota Tanjungbalai Karimun dan dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga.
"Hasil penyidikan terhadap Agus, korban dengan tersangka sudah setahun berpacaran. Dan, hubungan pacaran keduanya sudah sangat jauh, yakni melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali. Dalam pengakuan tersangka Agus sudah lima kali dilakukan sejak Februari 2013 sampai dengan Jumat dini hari lalu. Atas perbuatannya itu kita menjerat dengan pasal berlapis," katanya.
Yakni, pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 287 KUH-Pidana tentang persetubuhan terhadap wanita yang bukan istrinya juncto pasal 332 KUH-Pidana tentang membawa anak perempuan yang belum dewasa. Tersangka Agus terancam pidana penjara di atas lima tahun jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal-pasal tersebut. (san)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Perampok Dilumpuhkan, Tiga Kabur ke Hutan
Redaktur : Tim Redaksi