Cabuli Ponakan, Dituntut 6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Februari 2016 – 11:07 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Terdakwa Hi Abas Muhammad Potang yang diduga mencabuli ponakannya sendiri bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan pembacaan tuntutan, Kamis (18/2).

Selain dituntut 6 tahun penjara, warga Kelurahan Soa Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara itu juga tuntut membayar denda senilai Rp 100 juta subsideir 6 bulan.

BACA JUGA: Ibu-ibu pun Histeris Melihat Bupati dan Wakilnya yang Ganteng

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, JPU Merdiana menegaskan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap ponakannya yang masih duduk di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Ternate.

“Sebagai orang tua, perbuatan terdakwa ini tentu menunjukkan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat,” ujarnya seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).

BACA JUGA: Mata Disiram Pasir Tangan Kaki Diikat Rampok

Perbutan terdakwa tersebut diancam dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 82 ayat (1) KUHP.

Usai sidang Ketua Majelis Slamet Budiono langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa agar menggunakan haknya untuk mengajukan pembelaan secara lisan maupun tulisan.

BACA JUGA: Bidan Dewi Langgar Kode Etik

“Yang mulia mohon ringankan hukum saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” singkat terdakwa.

Sidang selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (24/2) pekan depan dengan agenda putusan.

Sekadar diketahui, peristiwa pencabulan yang dilakukan Abas terjadi sejak awal Oktober 2015 di rumah terdakwa di Kelurahan Soa. Karena tinggal serumah, terdakwa lalu mengambil kesempatan mengajak korban ke kamar.

“Kalau tak ada orang di rumah, Paman mengajak saya ke kamar,” beber korban di persidangan sebelumnya.

Korban mengatakan terdakwa juga membuka celananya dan mencium serta memegang (maaf) kemaluan korban, bahkan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berulang-ulang kali. “Terdakwa melakukan ini sudah berulang-ulang kali,” aku korban.(tr-01/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Ini Sangat Rawan Demam Berdarah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler