Cabut Izin Ribuan Importer

Sabtu, 13 Desember 2014 – 11:44 WIB

JAKARTA - Setelah dilantik Oktober lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memerintahkan untuk menindak importer-importer nakal yang tidak patuh aturan. Hasilnya, izin 2.166 importer terdaftar (IT) telah dicabut karena dianggap melanggar aturan. 

''Pencabutan izin impor ini karena kelalaian importer terdaftar menjalankan kewajiban dalam menyampaikan laporan secara tertulis atas realisasi pelaksanaan impor. Dengan mencabut izin 2.166 importer, 43,17 persen dari total 5.017 importer tidak lagi terdaftar,'' ujar Rachmat dalam keterangan tertulisnya kemarin (12/12).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan mengakui, perintah tegas dari Mendag bertujuan untuk tertib aturan. ''Menteri perdagangan telah memerintahkan untuk menindak tegas semua importer yang menyalahi aturan,'' ungkap Partogi kemarin (12/12).

Sebagai contoh untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet saja, Kemendag telah mencabut izin 24 importer terdaftar (IT). Mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai importer yang diakui Kemendag karena tidak melaporkan aktivitasnya dalam jangka waktu lama. ''Mereka dianggap tidak melakukan impor sama sekali dalam waktu enam bulan berturut-turut,'' tegasnya.

Hal itu dianggap menyalahi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/M.DAG/PER/12/2012 dan perubahannya, yaitu Permendag Nomor 48/M.DAG/PER/8/2014, tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. ''Segala hal yang tidak sesuai aturan, kami anggap suatu pelanggaran. Itu tentu disertai sanksi-sanksi,'' sebutnya.

Pencabutan izin 24 importer terdaftar tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha di Indonesia. Sebab, jika dibiarkan saja, pelanggaran semacam itu dikhawatirkan bisa menjadi contoh yang kurang baik pada masa mendatang. Meski begitu, sanksi yang diberikan dijaga agar tidak mengganggu iklim usaha. (wir/c19/agm)

BACA JUGA: Cabai Rawit di Pondok Labu Rp 100 Ribu, Parung Rp 90 Ribu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Januari, PLN Pastikan Ambil Alih Lahan untuk PLTU Batang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler