jpnn.com - BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kota Banda Aceh menggerebek Petuah Tue (PT) di Ulee kareng, Banda Aceh dan menjaring 10 wanita, Senin (9/6) malam, karena melanggar syariat Islam.
Penggerebekan Sat Pol PP dan WH Banda Aceh ini membuat pemilik café Cafe Petuah Tue (PT), Saibun Rahman, marah besar. Dia tidak terima dan keberatan aksi Sat Pol PP dan WH.
BACA JUGA: Mahasiswi Ngeseks dengan Cowok Pengangguran, Digerebek
Pemilik cafe yang juga seorang anggota DPRK Aceh Besar tersebut itu beralasan tidak mengetahui tentang syariat Islam juga aturan waktu operasional karaoke.
Saibun Rahman sempat mencoba menghentikan aksi petugas WH dan meminta penjelasan kenapa café miliknya menjadi target operasi. Kemarahan pemilik café ini menjadi perhatian warga dan wartawan yang meliput.
BACA JUGA: Penganiaya Polisi di Tanah Abang Diringkus
Saibun Rahman mengetahui keberadaan para peliput berita ini sempat mendatangi dan meminta supaya penggerebekan di café miliknya tidak diberitakan. Namun permintaannya ditolak dan saat hendak diminta keterangan lebih lanjut, Saibun berlalu meninggalkan wartawan.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Rita Sari Pujiasusti melalui Kabag Ops Hardi Karmy saat operasi tersebut mengatakan bahwa para wanita tersebut sudah melanggar Peraturan Walikota No 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat islam.
BACA JUGA: Niat Bobol Warung di Pinggir Jalan, Malah Dapat Motor
"Setelah kita melakukan pengecekan tadi, sedikitnya ada sekitar 10 orang wanita telah melanggar qanun no 5 tahun 2000, tentang tatacara berpakaian. Kebanyakan mereka memakai pakaian ketat dan tidak menggunakan jilbab," jelas Kabag Ops.
Penertiban dilakukan itu, merupakan sebagai tindak lanjut dari laporan warga setempat merasa resah dengan aktifitas cafe tersebut. Warga menilai di Cafe PT tersebut saat jam malam sering terjadi perbuatan melanggar Syariat Islam.
"Kita akan panggil pemilik cafe PT ini, siapapun dia, kita tidak melihat anggota dewannya, jadi ini bukan persoalan anggota dewannya, melainkan pihak pemilik cafe PT ini telah melanggar peraturan yang ada, jadi dia akan kita panggil ke kantor," tegas Hardi Harmy.
Sementara Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Rita Sari Pujiasusti telah memanggil sejumlah pemilik cafe yang memiliki karoeke. "Bukan pemilik cafe PT aja kita panggil, semua cafe sudah kita chek menyediakan karoeke kita panggil. Para pemilik ini telah menyalahi izin," ungkap Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Rita Sari Pujiasusti melalui kasi Penegakan Perundang-undangan dan Syariat Islam, Evendi di ruang kerjanya.
Menurutnya, beberapa orang pemilik cafe ada yang sudah datang ke kantor dan berjanji tidak akan membuka tempat karoekean lagi.
"Pertama kita panggil secara lisan, kalau mereka mangkir maka kita akan menyurati untuk langkah selanjutnya. Tapi kalau tidak juga, kita akan menindak tegas, karena tidak ada itikad baik dari piahk yang bersangkuta, terlebih di Banda Aceh tidak ada aturan atau izin untuk mendirikan sebuah karoeke," jelasnya. (mag-54)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Tukang Santet, Gantung Diri di Pohon Durian
Redaktur : Tim Redaksi