JAKARTA-Enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diperbolehkan melakukan debat program di luar masa kampanye.
Ketua Pokja Pemungutan dan Perhitungan Suara KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, debat program tidak menyalahi aturan kampanye.
"Kalau debat calon masih boleh. Misalnya ada undangan dari TV mau ada debat calon ya silakan, justru kita senang. Tetapi jangan melanggar rambu-rambu," kata Sumarno kepada wartawan di kantornya, Senin (14/5).
Sumarno mengatakan, hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon yaitu memobilisasi massa. Pasangan calon juga tidak boleh memasang atribut kampanye sebelum masa kampanye yang ditentukan.
Menurut Sumarno, hal-hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon sebelum masa kampanye akan dibahas lebih lanjut pada pertemuan tanggal 16 Mei mendatang. Pertemuan akan dihadiri oleh tim sukses pasangan calon dan Panitia Pengawas (Panwas). Pertemuan juga akan membahas soal sanksi pelanggaran masa kampanye.
"Nanti akan dirumuskan mana yang boleh. Misalnya mereka bertemu kader boleh tidak, terus bakti sosial boleh tidak, lalu pengajian boleh tidak," paparnya.
Seperti diberitakan, masa kampanye pemilukada DKI Jakarta tanggal 24 Juni hingga 7 Juli 2012. Sebelum tanggal tersebut, pasangan cagub dan cawagub dilarang melakukan kampanye.
Keenam pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta 2012 yakni Faisal Basri-Biem Benyamin, Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria. Alex Noerdin-Nono Sampono, Joko Widodo-Ahok, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang 2014, DPR Jangan Sampai Lalaikan Tugas
Redaktur : Tim Redaksi