“Pengamanan Cagub dan Cawagub sudah mulai dilakukan sejak penetapan nomor urut. Pengamanan sudah melekat kemana-mana, satu orang dua pengawal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto, di areal Mapolda Metro Jaya, Senin (14/5).
Pengamanan ini dilakukan 1 X 24 jam sampai pilkada berakhir oleh petugas seragam dan tidak berseragam. “Ancaman biasa terjadi dalam bentuk apapun, baik itu teror maupun kaitannya dengan black campaign, perpindahan perjalanan, kampanye dan sabotase. Pokoknya semua hal yang mengancam aktivitas dan jiwanya,” jelasnya.
Meskipun mendapat pengawalan ketat, proses pengaduan salah satu pasangan calon yang merasa dirugikan tetap melalui prosedur yang berlaku. Salah satunya jika berhubungan dengan pidana. Pasangan calon harus melaporkan ke Panwaslu, diiringi laporan ke Polsek masing-masing atau ke Polda Metro Jaya. “Kalau sengketa aduannya ke KPU dan Panwaslu. Kalau ada hubungan pidana ke polisi,” paparnya. (ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ani Yudhoyono Kembali Didorong Nyapres 2014
Redaktur : Tim Redaksi