Caleg Perempuan Kurang 30 Persen, Dilarang Ikut Pemilu

Selasa, 15 Januari 2013 – 22:23 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menyatakan, saat pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang terkait dengan kewajiban untuk mencantumkan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif (caleg), terjadi perdebatan alot.

Yang diperdebatkan masalah perlu tidaknya dijatuhkan sanksi jika partai tidak mencantumkan 30 persen keterwakilan perempuan sebagaimana amanat Pasal 57 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012.

"Itu pertanyaan penting, mengingat tidak ada pasal yang menegaskan sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan," kata Nurul, Selasa (15/1).

Dijelaskan Nurul, KPU mengusulkan alternatif sanksi, jika ada Parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di suatu daerah pemilihan. Sanksinya parpol itu tidak diikutkan dalam pemilu khusus untuk dapil tersebut.

Namun, kata dia, kesepakatan terakhir dalam rapat kordinasi antara DPR, pemerintah dan KPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo, akhirnya kasus ini dikembalikan ke dalam bunyi UU di pasal 59  ayat (1).

Pasal ini menyatakan, “Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu.

Dalam ayat (2) disebutkan; “Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut”.

"Dengan demikian KPU harus mengembalikan berkas persyaratan calon dari parpol hingga terpenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen," katanya.

Ia menambahkan, jika sampai syarat tersebut dikembalikan dan  sudah diminta untuk diperbaiki namun ternyata masih juga belum dipenuhi, maka akan dikembalikan lagi kepada Parpol sampai terpenuhi hingga batas waktu terakhir penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Jika tidak juga, maka partai tersebut  tidak dapat mengikuti pemilu di dapil terkait," ungkap politisi Partai Golkar itu. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... 17 Parpol Resmi Mengadu ke Bawaslu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler