Calo PNS, Panitera PN Masuk Sel

Selasa, 31 Januari 2012 – 08:41 WIB

MEDAN-Melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan orang menjadi pegawai PNS, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)  Panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan. Lince Simanjuntak (53) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, dari tempat persembunyiannya di Jalan Pelapor, Teladan Medan.

Menurut Informasi yang didapat Sumut Pos (Grup JPNN) di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) di Jalan Medan Tanjung Morawa. Penangkapan pegawai PNS Panitera Medan tersebut, berawal dari laporan seorang warga bernama S Sembiring yang mengaku dirinya telah ditipu Lince Simanjuntak, warga Jalan Suka Dono yang mengaku memiliki cheanel untuk meluluskan orang menjadi pegawai PNS (Pegawai Negeri Sipil).dengan biaya Rp 120 Juta

Karena  berkerja sebagai PNS Panitera Pengadilan Medan. Korban percaya dan memberikan uang tersebut kepada orang suruhan tersangka untuk pengurusan CPNS tahun 2010 lalu. namun, hingga sampai pengumuman nama-nama yang lulus. Nama korban tidak termasuk dari nama-nama CPNS yang lulus. .  

Karena nama korban tidak keluar, tersangka mencoba meyakinkan korban dengan alasan akan memasukan melalui penyisipan pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PNS. Namun, itu hanya janji-janji tersangka. Korban yang sudah merasa tertipu langsung mengadukan perbuatan tersangka ke Polda Sumut.

Kepala Bidang Piliputan (PID) Humas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi terkait kasus ini, Senin (30/1) mengatakan penangkapan tersangka penipuan dengan modus bisa memasukkan orang PNS ini, setelah ada laporan dari seorang warga.

Lebih lanjut MP Nainggolan mengatakan, sebelum tersangka ditangkap, penyidik sudah melayangkan dua kali surat panggilan. Namun, tersangka tidak datang.  Penyidik langsung melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Namun, tersangka menghilang.

Petugas yang telah menyeser rumah dan kantor tersangka tidak berhasil menemukan tersangka. Menurut keterangan saksi. Tersangka yang berkerja sebagai pegawai PNS Panitera di Pengadilan Medan. Sudah beberapa minggu tidak masuk kerja. Begitu juga saat petugas mendatangi rumah tersangka. Tersangka juga tidak berada di rumah.

Setelah beberapa minggu mencari, petugas mendapat informasi tersangka bersembunyi di rumah keluarganya di Jalan Pelopor, Medan Teladan,. Oleh petugas yang langsung dipimpin Kompol Purba melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diamankan dan langsung di boyong ke Polda Sumatera Utara.

"Kita sudah layangkan surat panggilan. Tak tak pernah datang. Maka petugas  melakukan penjemputan langsung. Tersangka kita amankan bukan dari kantor atau pun rumahnya, tersangka kita amankan di rumah keluarganya," ujar MP Nainggolan.

Setelah berhasil diamankan tersangka langsung diperiksa petugas. Karena terbukti bersalah. Usai pemeriksaan. Tersangka langsung di masukan ke dalam sela tahanan Polda Sumut. "tersangka terbukti bersalah melakukan penipuan, usai dilakukan pemeriksaan. Tersangka langsung ditahan," ujar MP Nainggolan.

Lince sendiri ternyata sudah berhentikan secara tidak hormat (pecat) oleh Pengadilan Negeri Medan sejak September 2011 lalu. Pemencatan secara tidak hormat dari bidang Panitera Muda Pengadilan Negeri Medan, karena yang bersangkutan melanggar insdisipliner kepagawaian.

Pernyataan tersebut dikatakan Humas Pengadilan Negeri Medan, Jonni Sitohang SH, pada wartawan Senin (30/1) menyakapi soal ditangkapnya Lince Simanjuntak di Poldasu.

"Dia (Lince Simanjuntak) diberhentikan dengan tidak atas permintaan (pecat) alias di pecat karena, melanggar perbuatan insdisipliner atau tidak masuk-masuk," tegas Jonni Sitohang.

Selain itu, sambung Jonni, berdasarkan informasi yang didapatnya dari staff, bahwa Lince Simanjuntak tidak masuk-masuk kerja dikarena yang bersangkutan ada masalah pribadi. "Kita juga mendapatkan laporan dari staf panitera PN Medan mengenai kelakuannya.Mungkin karena kelakuannya ini makanya dia tidak masuk-masuk kerja," ucap Jonni.

Ketika disinggung mengenai penangkapan Lince Simanjuntak, terkait kasus penipuan, Jonni Sitohang tidak mengetahui. "Saya tidak tahu masalah itu.Kalau pun ada mungkin lah itu.Yang jelas dia tidak masuk-masuk ke Pengadilan Negeri Medan ini, makanya dia dipecat.Tapi demikian kita lihat lah, dia akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan," tegas Jonni Sitohang.(rud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Nyaris Diperkosa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler