Calo Tiket dan Pembuat Surat Antigen Palsu di Pelabuhan Tanjung Priok Ditangkap Polisi

Jumat, 29 April 2022 – 22:35 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi meringkus calo tiket dan pembuat surat keterangan hasil tes usap antigen negatif Covid-19 palsu di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Calo tiket yang diamankan pria berinisial BY. Sedangkan pembuat surat keterangan kesehatan palsu wanita AI.

BACA JUGA: Lihat Tuh Ada Mobil Berpelat Genap di Tol Jakarta-Cikampek, Katanya Hari Ini Giliran Ganjil?

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama mengatakan BY dibekuk polisi lebih dulu ketika sedang menawarkan tiket kepada calon penumpang yang hendak berangkat mudik lebaran menggunakan moda transportasi kapal laut.

"Jadi, kami mengamankan satu orang, lalu kami kembangkan kemudian menjadi dua orang. Salah satunya berperan sebagai calo, satu lagi berperan sebagai pembuat surat kesehatan palsu," kata Wiratama di Jakarta Utara.????, Jumat.?

BACA JUGA: Limbangan Garut Macet Parah, Kendaraan dari Nagreg Dialihkan

Wiratama menambahkan penangkapan itu dilakukan menyusul informasi yang diterima kepolisian perihal masih maraknya calo tiket di Terminal Penumpang Nusantara.

"Kami dari Sat Reskrim bekerjasama dengan Sat Intel juga mendapatkan data bahwa memang masih adanya calo yang berkeliaran di pelabuhan," kata Wiratama.

BACA JUGA: TA Siapkan Alat Kontrasepsi untuk Lelaki yang Mau dengan Mbak SA & YF, Mainnya di Hotel

Setelah BY tertangkap tangan sedang menawarkan jasanya kepada calon penumpang, polisi pun melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat di dalam bisnis ilegal itu.

Ternyata, BY bekerjasama dengan seorang wanita berinisial AI yang berperan membuat surat keterangan hasil tes usap antigen negatif palsu.

AI sendiri, kata Wiratama, nyatanya merupakan petugas dari salah satu klinik di wilayah Jakarta Utara.

Adapun tersangka BY menawarkan tiket kapal laut kepada calon pemudik dengan harga selangit berkisar Rp 450 ribu hingga Rp 850 ribu.

BY sudah menjalankan aksinya itu sekitar setahun belakangan, di mana momen-momen libur panjang menjadi santapan empuknya untuk mencari pelanggan.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah beroperasi selama satu tahun, tersangka ini lebih sering memanfaatkan situasi penting seperti Natal dan tahun baru, maupun momen mudik Lebaran ini," kata Wiratama.

Terhadap kedua tersangka, polisi menetapkan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Memakai Surat Palsu, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Wiratama mengatakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara bersama pemangku kepentingan lain telah menyiagakan petugas kesehatan guna memberikan vaksinasi COVID-19 kepada pemudik yang tidak lolos saat membeli tiket karena belum divaksin.

"Saya harap masyarakat sadar akan aturan hukum apalagi sekarang di masa yang masih pandemi. Walaupun di masa sekarang sudah banyak kelonggaran-kelonggaran, tapi saya harap masyarakat secara sadar mementingkan kepentingan bersama dan berkendara dengan keadaan benar-benar sehat, siap, dan mementingkan kepentingan bersama," kata Wiratama. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Jangan Minta-Minta THR ke Perusahaan, Kecuali


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler