Calon Berstatus Tersangka Harus Dicoret

Selasa, 03 Agustus 2010 – 15:48 WIB

JAKARTA -- Calon yang maju dalam pemilukada dengan status tersangka masih berpeluang besar untuk menang dan dilantik sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerahBuktinya, dari sekitar 130 pemilukada yang sudah digelar, lima diantaranya dimenangkan calon yang sudah berstatus tersangka

BACA JUGA: Produktivitas Legislasi DPR Merosot

Bahkan, mereka secara resmi sudah dilantik


Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, lima kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka dan sudah dilantik itu adalah Bupati Rembang, Moch Salim, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda jateng dalam kasus dugaan korupsi dana peryertan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dari APBD 2006 dan 2007 senilai Rp

BACA JUGA: Kader PAN Gantikan Ryaas Rasyid Pimpin PDK

35 miliar


Kedua, Theddy Tengko, Bupati Kepulauan Aru (Maluku), tersangka dugaan korupsi  APBD Kepulauan Aru 2005-2007 senilai Rp 30 miliar

BACA JUGA: Hanura Tolak Rumah Aspirasi DPR

Ketiga, Satono, Bupati Lampung Timur, tersangka dugaan korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar tahun 2009.

Empat, Jamro H Jali, Wakil Bupati Bangka Selatan, tersangka kasus dugaan korupsi Dana KUT sebesar Rp338118300,-Kelima, Agusrin M Najamudin, Gubernur Bengkulu, tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Bengkulu pada tahun 2006 sebesar Rp 27,607 miliar.

Agar jumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus tersangka tidak bertambah, karena pemilukada masih terus berlangsung di ratusan daerah, ICW mendesak pemerintah dan DPR agar secepatnya merevisi ketentuan tentang persyaratan calo kepala daerah"Termasuk larangan terhadap calon tersangka korupsi untuk terlibat dalam kontestasi pilkada," terang Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan di Jakarta, Selasa (3/8).

Alasannya, aturan yang membolehkan tersangka ikut maju, berpotensi munculnya kepemimpinan dan  pemerintahan yang koruptif"Pasalnya, kepala daerah yang terpilih telah memiliki track record bermasalah," imbuhnya.

Alasan lain, dengan status tersangka yang disandang oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih, jelas memberikan pencitraan buruk dan menjadi beban moral dalam kepemimpinan birakrasi dan pemerintahannya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Binjai Merasa Tak Diserang Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler