jpnn.com, TIMIKA - Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati-wabup Mimika nomor urut 02 Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi secara resmi melaporkan tiga orang atas penyebaran berita palsu (hoaks) yang dianggap mencemarkan nama baik paslon.
Ketiga orang yang dilaporkan adalah M Salam, M Takdir, dan Yasir Arafat.
BACA JUGA: Pilkada Mimika 2024: Masyarakat Kampung Iwaka Berjuang Sepenuh Hati untuk Maximus-Peggi
Laporan tersebut telah diajukan ke Polres Mimika dengan nomor LP/B/523/IX/2024/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA pada 28 September 2024.
Ketua tim hukum Maximus-Peggi, Suprianto Teguh Sukma menyatakan bahwa ketiga terlapor menyebarkan tuduhan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon bupati Mimika Maximus Tipagau melalui media elektronik.
BACA JUGA: Hadiri Deklarasi Kawanua MP3, Maximus-Peggi Janji Majukan Mimika
“Nama baik dan kehormatan klien kami jelas dirugikan. Kerugian ini dapat bersifat materiil maupun inmateriil,” ungkap Teguh saat memberikan keterangan di Polres Mimika, Sabtu (28/9).
Teguh menjelaskan para terlapor telah melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang merugikan kehormatan seseorang.
BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual
“Kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, pihak Maximus-Peggi sebenarnya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun, menurut Teguh, tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Kami sudah berusaha menyelesaikannya secara baik-baik, tetapi, karena tidak ada tanggapan dari para terlapor, kami memilih jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Teguh.
Teguh juga menekankan pentingnya menjaga suasana damai dan kondusif selama proses demokrasi berlangsung.
Dia menekankan bahwa politik harus dijalankan dengan santun, tanpa menghujat atau mencemarkan nama baik.
“Kami berharap agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga selama pesta demokrasi ini. Mari kita berpolitik dengan santun, jangan saling menghujat atau menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari penyebaran informasi yang meragukan keabsahan ijazah Maximus Tipagau.
Namun, Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Manto Ginting menegaskan bahwa ijazah paket C yang diperoleh Maximus Tipagau telah terverifikasi keabsahannya, baik bagi siswa reguler maupun program kesetaraan.
“Ijazah Maximus Tipagau sah karena diperoleh melalui mekanisme yang benar dan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan,” kata Manto Ginting kepada wartawan di Sentra Pendidikan Jalan Poros SP 5 pada Senin (23/9/2024). (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Orang Tersangka dari Penemuan Mayat di Kali Bekasi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti