Calon Dicoret Karena Syarat Dukungan Kurang

Kamis, 13 Desember 2012 – 18:26 WIB
JAKARTA - Ketua KPU Kabupaten Sampang, Madura, Abu Ahmad M Dhovier Shah, menyatakan, KPUD mencoret nama pasangan bakal calon Bupati Sampang, Imaduddin-Abdul Haq Damanhuri, karena tidak memenuhi persyaratan dukungan minimal partai politik.

Di hadapan Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),  ia mengaku KPUD telah memberi kesempatan memerbaiki berkas dukungan, sampai detik-detik akhir batas waktu pendaftaran.

"Ketika itu kita beri waktu 45 menit untuk memperbaiki. Ternyata dukungan dari parpol itu hanya empat kursi. Padahal yang diperlukan paling sedikit tujuh kursi di DPRD atau 72.420 suara sah parpol. Karena saat itu hari terakhir dan jam terakhir hingga waktu habis pendaftaran, pasangan bakal calon itu akhirnya dicoret," ungkapnya di Jakarta, Kamis (13/12).

Pencoretan dilakukan mengacu Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2011, yang memerintahkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten, menolak pendaftaran bakal pasangan calon apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan kursi paling sedikit 15 persen (Lima belas per seratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 persen, dan mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon kepada parpol atau gabungan parpol untuk diperbaiki dan/dilengkapi hanya sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

Sidang kali ini merupakan yang kedua kalinya digelar DKPP, setelah sebelumnya Ketua DPC Partai Pelopor Sampang, Hudi, mengadukan KPU Sampang yang diduga telah melanggar kode etik. Baik terkait pencoretan nama pasangan bakal calon, mupun terkait tahapan sosialisasi yang dinilai diskriminatif. Partai Pelopor merupakan salah satu partai pendukung Imaduddin-Abdul.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Perantau Malu Jika Kasus Syamsul Terulang Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler