Calon Golkar Cabut Gugatan di MK

Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa Dipersoalkan

Jumat, 18 Juni 2010 – 00:40 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan pasangan Nyat Kadir-Zulbahri dan Aida Ismeth-Eddy WijayaPada persidangan perdana yang digelar Kamis (17/6) sore, muncul kejutan karena pasangan yang diusung Golkar, Aida Ismeth-Eddy Wijaya, tiba-tiba mencabut gugatan.

Pada persidangan yang digelar oleh panel hakim MK yang diketuai Achmad Sodiki dengan hakim anggota Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, surat kuasa pasangan Aida-Ismeth-Eddy Wijaya dipersoalkan kuasa hukum KPU Kepri, Cahya Dahlan

BACA JUGA: Taufiq Kiemas Luncurkan Buku Menjaga Rumah Kebangsaan

“Sepengetahuan kami, Pak Eddy (pasangan Aida) tidak menginginkan dan menghendaki gugatan ke MK,” ujar Cahya.

Pernyataan Cahya juga diperkuat kuasa hukum pihak terkait, yakni kubu M Sani-Soeryo Respationo
Syamsul Huda, kuasa hukum calon yang diusung PDIP dan Hanura itu mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Eddy Wijaya.

“Saya sudah berkomunikasi dengan cawagub nomor tiga (Eddy Wijaya)

BACA JUGA: Tifatul: PKS Gampang Kumpulkan Uang

Katanya, Pak Cawagub  tidak memberi kuasa untuk mengajukan gugatan
Jadi kalau sampai ada gugatan, tentu kami persoalkan karena harus ada ada surat kuasa,” ujar Syamsul.

Menghadapi serangan itu, Aida yang didampingi kuasa hukumnya dari kantor pengacara Andi M Asrun, Lucy, mengaku sudah mendapatkan surat kuasa

BACA JUGA: Agama Tidak Jadi Isu Penting Lagi

“Pak Eddy menyerahkan sepenuhnya soal gugatan ini ke saya,” ujar Aida sembari menunjukan selembar surat kuasa.

Tak cukup mendapat penjelasan lisan, anggota panel hakim, Harjono, meminta bukti tertulis tentang surat kuasa untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilukada ke MKAida beserta kuasa hukumnya, maupun kuasa hukum KPU Kepri dan kuasa hukum Sani-Soeryo, dipanggil ke meja hakim.

Akhirnya, majelis memutuskan untuk menunda pembacaan gugatan dari kubu Aida yang teregister di MK dengan nomor 34/PHPU.D-VIII/2010Selanjutnya, majelis mendahulukan pembacaan gugatan kunu Nyat Kadir-Zulbahri yang register perkaranya hanya selisih satu nomor dengan gugatan Aida, yaitu nomor  35/PHPU.D-VIII/2010.

Namun sekitar 15 menit setelah kuasa hukum selesai membacakan gugatan, Aida tiba-tiba menyela persidangan“Saya putuskan untuk mencabut tuntutanSaya tidak tahu mengapa Pak Eddy Wijaja tidak memberi tahu, mengapa sampai seperti iniTetapi saya putuskan untuk mencabut gugatan,” ucapnya.

Hakim pun menyetujui pernyataan Aida ituNamun kuasa hukum KPU Kepri tetap mempersoalkannya“Melalui majelis yang terhormat, ini bukan sekedar persoalan mencabut gugatanTidak semudah ituTetapi persoalan pemalsuan tanda tangan juga harus masuk pertimbangan majelis,” ujar Cahya.

Namun anggota panel hakim, Harjono, menyatakan bahwa pencabutan gugatan di persidangan  tetap dapat dilakukan“Pencabutan di persidangan adalah hal yang sahDan tidak ada perdebatan di sini,” ujar Harjono yang juga diperkuat dengan anggukan kepala Achmad Sodiki Fadlil Sumadi selaku pimpinan sidang.

Sementara kubu Nyat Kadir-Zulbahri yang didampingi kuasa hukumnya dari Sentra Informasi dan Advokasi Pemilu, Merlina, mengaku keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kepri oleh KPU KepriMenurut Merlina, kubu NKRI seharusnya mengantongi 224 ribu suara lebihSementara kubu Sani-Soeryo meraih 168 ribu suara dan pasangan Aida-Eddy Wijaya memperoleh 198 ribu suara

Hal ini berbeda dengan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Kepri yang menempatkan pasangan Sani-Soeryo sebagai peraih suara terbanyak, yaitu 231.951 suara“Pemohon keberatan atas pelaksanaan Pilkada Kepri pada 26 mei lalu karena tidak sesuai aturan, tidak profesional dan tidak akuntabel,” ujar Merlina.

Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PKS itu juga mempersoalkan adanya surat suara yang sudah tercoblos sebelum pelaksanaan pemugutan suara PilkadaKubu NKRI juga mempersoalkan surat tidak sedang dinyatakan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Ada pelanggaran administratif tentang surat keterangan tidak pailit yang seharusnya dari Pengadilan NiagaTetapi dalam Pilkada Kepri, dua pasang calon yaitu nomor dua (Sani-Soerya) dan nomor tiga (Aida-Eddy) justru dari Pengadilan Negeri TanjungpinangIni jelas bertentangan dengan UU Kepailitan,” ucap Merlina.

Karena itu dalam petitumnya, pasangan NKRI mengajukan sejumlah permohonanAntara lain, agar MK membatalkan rekapitulasi suara hasil pilkada oleh KPU Kepri, membatalkan berita acara tentang rekapitulasinya, serta membatalkan keputusan KPU Kepri tentang penetapan calon terpilih.

”Menetapkan pasangan Nyat Kadir-Zulbahri sebagai pasangan terpilih, atau setidaknya memerintahkan pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan HM Sani-HM Soeryo Respationo dan Aida Zulaikha Ismeth-Eddy Wijaya,” tandas Merlina.

Menanggapi gugatan itu, majelis hakim MK langsung memberi tanggapanAhmad Fadlil Sumadi menyatakan, seharusnya gugatan NKRI itu juga merinci TPS-TPS yang bermasalah ataupun rekapitulasi yang janggal.

“Di sini tiba-tiba petitumnya ada selisih 60 ribu, tetapi kita tidak tahu selisih itu dari mana hitung-hitungannya, TPS yangdipersoalkan juga tidak disebutkan ada dimana,” ujar Fadlil.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Bertransformasi Jadi Nasionalis Religius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler