"Dari 12 nama yang diserahkan ke DPR, sebagian besar sudah pernah mengikuti seleksi calon hakim agung dan gagal," kata Eman usai menyerahkan 12 nama calon hakim agung kepada Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (5/11).
Karena itu KY berharap DPR membuat aturan yang jelas dan tegas tentang pembatasan bagi seseorang bisa dicalonkan sebagai hakim agung. Dengan demikian calon hakim yang diajukan bukan nama-nama yang pernah gagal menjalani fit and proper test.
"Kalau aturan tegas itu tidak ada, faktanya yang mengikuti seleksi calon hakim agung itu-itu saja. Sudah gagal berulang kali saat seleksi tapi terus saja mencalonkan diri dan ikut seleksi," imbuh Eman.
Dijelaskan Eman, 12 nama calon hakim agung itu berasal dari 19 bakal calon yang lolos tes kemampuan, kesehatan, uji rekam jejak, penilaian pribadi dan wawancara yang berlangsung dari 26-29 November 2012.
"Dengan diserahkannya 12 nama tersebut, maka KY secara keseluruhan sudah menyerahkan 24 nama calon hakim agung ke DPR sebagaimana yang disyaratkan oleh UU, karena beberapa waktu yang lalu KY sudah serahkan 12 nama lainnya juga melalui proses seleksi," imbuhnya.
Dari 24 nama calon hakim agung itulah nantinya DPR memilih delapan hakim agung untuk mengisi jabatan hakim agung yang pensiun pada Desember 2012. "KY berkewajiban menyiapkan tiga calon untuk mengisi satu posisi hakim agung yang kosong. Sementara di Mahkamah Agung itu terdapat empat kamar hakim agung masing-masing Kamar Perdata, dua orang di Kamar Pidana, dan satu orang di Kamar Tata Usaha Negara, ungkapnya.
Sedangkan nama calon hakim agung dengan spesialisasi Tata Usaha Negara adalah Irfan Fachruddin yang saat ini menjabat Hakim Tinggi PTTUN Jakarta dan Is Sudaryono yang menjabat Kepala PTTUN Medan.
Hakim-hakim pidana yang lolos seleksi calon hakim agung adalah M Jusran Thawab (Hakim Tinggi PT Jakarta), Margono (Hakim PT Makassar), Nommy HT Siahaan (Kepala PT Pekanbaru), Sri Muryanto (Hakim Tinggi PT Mataram), Suharjono (Hakim Tinggi PT Makassar), Sumardijatmo (Hakim Tinggi PT Pekanbaru), Tumpak Situmorang (Hakim Tinggi PT Jambi) dan Waty Suwarty (Guru Besar Universitas Indonusa Esa Unggul, Jakarta).
Sementara hakim perdata yang lolos seleksi adalah Hamdi H (Hakim Tinggi PT Yogyakarta) dan Yakup Ginting, (Hakim Tinggi PT Banjarmasin). (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobot Foto Kalahkan Berita Tulis
Redaktur : Tim Redaksi