Calon Independen Rogoh Hampir Rp1 M untuk Urus KTP dan Materai

Senin, 12 November 2012 – 17:11 WIB
JAKARTA-Bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam pemilihan gubernur di provinsi yang padat penduduknya,  harus siap-siap merogoh kocek mendekati Rp1 miliar.  Itu hanya untuk fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga sebagai syarat dukungan, maupun untuk materai dan ongkos penjilidan.

 Hal ini terjadi karena ketentuan Pasal 59 ayat (2a) huruf d Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008. Dimana disebutkan, bagi provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, harus didukung sekurangnya tiga persen jumlah penduduk.

Akibatnya, Eggy Sudjana yang sebelumnya berniat mengikuti pencalonan Gubernur Jawa Barat dari jalur independen, merasa hak konstitusionalnya sebagai rakyat yang dijamin UUD45, diberangus.

“Karena untuk Jawa Barat, jumlah penduduknya mencapai 49 juta lebih. Maka syarat bagi calon independen, minimal harus memeroleh dukungan suara dari 1,474 juta jiwa lebih. Nah untuk fotocopy KTP para pendukung saja, berarti harus menyiapkan dikali Rp200. Itu sama dengan Rp294 juta lebih,” ujar Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hadrawi Ilham, di hadapan Sidang Majelis Konstitusi, di gedung MK, Jakarta, Senin (12/11).

Angka ini masih ditambah biaya pembelian materai Rp6000 per buahnya. Jika dikali persyaratan jumlah dukungan minimal, dibutuhkan uang sebesar Rp442,380 juta. Itu belum termasuk biaya copy HVS dan penjilidan. “Jadi total kerugian pemohon seluruhnya mencapai Rp840,524 juta,”ungkapnya. 

Oleh sebab itu atas dasar ini, Eggi mengajukan permohonan ke MK, agar menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27, 28 UUD1945. Selain itu ia juga bermohon pasal yang mengatur persyaratan minimal 3 persen dukungan tersebut, tidak memunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi hal ini, pimpinan sidang Hakim Ahmad Sodiki menyatakan, permohonan yang diajukan memerlukan perbaikan.  Terlebih, MK pernah memutuskan perkara yang sama.

“Berkenaan dengan pokok permohonan, sudah ada putusan Mahkamah Nomor 14 tahun 2009 lalu. Oleh sebab itu mengenai pasal ini, tolong dipelajari, apakah kemudian alasan-alasan yang dikemukakan berbeda. Kalau sama, tentu tidak mungkin dilakukan kembali,”katanya.

Pemohon diberi kesempatan 14 hari untuk memerbaiki permohonannya. (gir/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Effendi Simbolon Aspirasi Kader

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler