Calon Kepala Daerah Harus Setor Deposit

Selasa, 17 April 2012 – 03:44 WIB

JAKARTA -  Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid punya usul menarik untuk pemilukada ke depan. Yaitu diberlakukan adanya jaminan atau deposit sejumlah uang tunai bagi para kandidiat yang akan mendaftarkan diri sebagai kepala daerah.

Dana deposito itu nantinya akan diambil KPUD jika calon yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilukada.

Langkah itu diusulkan Ahmad lantaran masih marak kejadian yang menunjukkan kasus menipulasi dukungan pemilih. Penyetoran deposit itu pun dapat diserahkan ke KPUD sebagai penyelenggara pilkada.  “Ini kan sering kita dengar dan lihat kejadian korlap-korlap yang  mengumpulkan fotokopi KTP,” ucap Ahmad.

Dia mencontohkan, pada pemilukada yang baru saja berlangsung di Aceh, ada pasangan independen yang mengumpulkan fotokopi KTP hingga di atas 500 ribu lembar. ”Tapi begitu hari pencoblosan, saat dihitung yang memilih tidak  sampai 5 persen. Ini membuktikan ada tim sukses yang khusus bertugas mengumpulkan fotokopi KTP. Saya dapat informasi fotokopi KTP ditukar beras,” ungkapnya.

Maka tujuan ketentuan deposit bagi calon kepala daerah itu, menurut Ahmad,  agar tidak akan ada lagi calon yang nyaris tidak mendapat suara saat pemilihan meskipun menyerahkan fotokopi KTP berlimpah.  ”Jika hasil pemilihan tidak mencapai persentase tertentu, deposit tadi menjadi milik negara,” tegasnya.

Dia pun sependapat dengan Guru Besar UI, Prof Dr Hamdi Muluk untuk memberi sanksi berat kepada parpol yang belakangan terbukti mengusung calonnya yang cacat hukum. ”Parpol yang mengusung calon kepala daerah terbukti cacat hukum memang harus diberi sanksi dilarang ikut pemilukada pada 2 periode pemilukada di depan. Cacat hukum dibuktikan saat hakim sudah menetapkan kesalahannya secara inkracht,” tegasnya.

Menurut Ahmad,  penerapan sanksi itu  akan menjadi pemicu bagi parpol untuk lebih mengawasi perilaku kadernya yang menjadi kepala daerah sekaligus akan menjadikan partai politik mendapat kepercayaan lebih baik dari masyarakat. “Ini akan menjadi alat untuk mengawasi kelakuan-kelakuan buruk kepala daerah,” pungkas Ahmad. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Meninggal Banyak Terdaftar Jadi Pemilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler