Calon KPU-Bawaslu Diminta Publikasikan Riwayat Hidup

Selasa, 27 Desember 2016 – 18:14 WIB
Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 telah menetapkan 36 nama calon anggota KPU dan 22 nama calon anggota Bawaslu yang lolos seleksi tahap dua.

Ke-58 nama tersebut selanjutnya akan mengikuti seleksi tahap tiga. Pada test lanjutan ini, para calon akan diuji kemampuannya mempertahankan pandangan, ide, pendapat dan pemikiran terkait kepemiluan.

BACA JUGA: Ini Masukan buat Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu

Selain itu, dalam test wawancara nantinya, para calon juga akan ditanyai terkait latar belakang kehidupan, baik pekerjaan maupun pengalaman teknis kepemiluan.

Karena itu Ketua tim seleksi Saldi Isra sebelumnya menyatakan harapan, agar masyarakat dapat berperan aktif memberi masukan.

BACA JUGA: Calon Anggota KPU-Bawaslu Ini Dinilai Mumpuni

Menanggapi permintaan tersebut, Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi berharap para calon dengan kemurahan hati membuka dan menyebarluaskan sendiri riwayat hidupnya melalui media cetak dan online.

Atau dapat juga lewat media sosial seperti blog, facebook, twitter dan sebagainya.

"KIPP Indonesia juga berharap media cetak dan online memberi ruang (gratis) bagi para calon membuka diri terhadap riwayat kehidupannya. Dengan demikian, rakyat Indonesia akan mengenal dan mengetahui para calon yang nantinya memimpin lembaga penyelenggara pemilu," ujar Adrian, Selasa (27/12).

Menurut Adrian, kerelaan para calon bakal memudahkan langkah panitia seleksi mencari 14 nama calon anggota KPU dan sepuluh nama calon Bawaslu yang berintegritas.

Nama-nama tersebut nantinya diserahkan kepada presiden, untuk selanjutnya diserahkan ke DPR, untuk memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu periode 2017-2022.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler