Calon Parpol dan Perseorangan Boleh Daftar

MK Perpanjang Pendaftaran Calon Pilgub Aceh

Selasa, 17 Januari 2012 – 19:14 WIB

JAKARTA - Angin segar bagi partai politik yang belum mendaftarkan calon pada pemilukada Aceh, termasuk di sejumlah kabupaten kota di Negeri Serambi Mekah, mulai berhembus. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan memerpanjang masa pendaftaran hingga tujuh hari ke depan.

"Apapun yang terjadi, yang menggunakan kesempatan mendaftar tetap sah," kata Ketua MK Mahfud MD, Selasa (17/1), usai pertemuan dengan Pimpinan DPD, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka lagi pendaftaran calon di pemilukada gubernur Aceh, termasuk pemilukada di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

Pendaftaran calon harus dibuka selama tujuh hari, terhitung sejak putusan sela MK dibacakan, Selasa (17/1).

"Membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan," ujar Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (17/1).

Pada kesempatan di DPR, Mahfud menegaskan, semua pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mendaftarkan calonnya di pemilukada Aceh. "Semua diberi kesempatan sama," tegas bekas Menteri Pertahanan, itu.

Menurutnya, jadwal pemilukada Aceh tetap 16 Februari. "Putusan ini hanya meyisipkan di tengah jadwal pemilukada," ungkap Mahfud. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen DPR: BPKP Tengah Audit Proyek Rp 20 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler