Calon Pengantin di Bogor Bakal Wajib Tes Narkoba

Sabtu, 20 Juli 2019 – 23:34 WIB
Akta perkawinan dan buku nikah. Foto: JPG/JPC

jpnn.com, BOGOR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mendukung Instruksi Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar) agar calon pasangan pengantin melakukan tes narkoba.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mengamini niatan itu. Menurutnya, dalam syariat Islam, tes urine tersebut berimplikasi pada kebaikan hubungan rumah tangga itu sendiri. “Itu akan sangat bagus, ada nilai–nilai positif di dalamnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/7).

BACA JUGA: MUI Dukung Tes Urine Cek Narkoba untuk Calon Pengantin

Namun, sambung dia, dalam penerapannya, semua elemen harus kompak baik tingkat pemerintah daerah, Kemenag, bahkan hingga tingkat provinsi hingga pusat. “Akan sangat bagus ke depannya untuk hubungannya (rumah tangga). Dari awal sudah ter-detect,” bebernya.

Mukri menegaskan, pernikahan bukanlah hal yang dianggap main-main. Maka dari itu, kata Mukri, tak sedikit kasus pasangan yang positif narkoba malah mengalami kehancuran pada rumah tangganya. “MUI sangat mendukung. Cuma mesti kompak komponennya,” singkatnya.

BACA JUGA: Kecewa sama Bima Arya, Mahasiswa Segel Balai Kota Bogor

BACA JUGA: MUI Dukung Tes Urine Cek Narkoba untuk Calon Pengantin

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibinong, Zulfakor menimpali. Dia mengambil perumpamaan seperti halnya aturan serupa yang sudah diterapkan Jawa Timur.

BACA JUGA: Mobil Tabrak Tembok Jembatan, Aiptu Wahyono Tewas

“Pernikahannya tetap dilaksanakan, tapi setelah itu yang bersangkutan (jika positif narkoba) direhabilitasi,” katanya kepada Radar Bogor.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Urusan Agama Islam (Urais) Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Munjiat mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi lebih lanjut terhadap peraturan tes urine tersebut.

Terutama koordinasi terhadap kepala daerah dalam hal ini Bupati Bogor maupun Gubernur Jawa Barat. “Kewenangannya di sana. Kalau di Jawa Timur itu kan sudah clear, antara gubernur maupun kanwil Kemenag-nya,” ungkap Munjiat.

Sementara, Kemenag Kanwil Jawa Barat juga belum mengedarkan surat terkait aturan tersebut. Jika sudah diterbitkan edaran dari tingkat Jabar, maka mau tak mau aturan tersebut harus diterapkan di Kabupaten Bogor. “Harusnya memang tes urine itu dilakukan. Kami juga berharap untuk mencegah kecacatan pada anak,” terangnya. (dka/pkl4/pkl5/c)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bosan Kerja Kantoran, Seorang Sarjana jadi Tukang Parkir, Pendapatan Bisa Rp 200 Ribu per Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler