Calon PPPK Guru Masih Bisa Isi DRH di Akun SSCASN, Ini Prosedurnya

Sabtu, 15 Januari 2022 – 22:33 WIB
Tampilan SSCASN BKN bagi peserta yang sukses mengunggah DRH. Foto tangkapan layar WhatsApp Sri Hariyati

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kepada para calon PPPK guru untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCASN.

Kesempatan kedua ini diberikan BKN karena ada calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap 1, yang belum mengakhiri DRH sampai batas waktu, 10 Januari 2022.

BACA JUGA: Beredar Video Syur 61 Detik Mirip Dirinya, Nagita Slavina yang Merekam?

"Masalah keterlambatan pengisian sering terjadi makanya BKN memberikan kesempatan kedua. Namun ada prosedur yang harus dijalani," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (14/1).

Caranya lanjut Deputi Suharmen, instansi bersurat kepada BKN untuk meminta kelonggaran waktu bagi para calon PPPK guru yang terlambat mengisi DRH.

BACA JUGA: Tiga Kebijakan KemenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Nomor 3 Bikin Galau

BKN nanti akan mengevaluasi argumen yang disampaikan instansi. Jika argumennya masuk akal, akan diberikan perpanjangan.

Sebaliknya bila argumennya tidak masuk akal akan ditolak. "As simple as that," ucapnya.

BACA JUGA: Vidi Aldiano dan Sheila Dara Menikah, Nominal Maskawinnya Fantastis

Deputi Suharmen mengungkapkan, masalah jaringan seringkali menjadi alasan calon aparatur sipil negara (CASN) ketika mengisi DRH.

Itu sebabnya BKN selalu meminta CASN termasuk calon PPPK untuk jauh-jauh hari mengisi DRH sebelum deadline. Ini untuk mencegah kendala jaringan.

Sayangnya sampai 10 Januari 2022, masih ada calon PPPK guru tahap 1 yang belum mengisi DRH. Begitu mencoba mengisi DRH pada 11 Januari, muncul pilihan mengundurkan diri.

"Kalau sudah begitu yang rugi kan calon PPPK itu sendiri karena mengisi DRH itu penting sebagai pintu pertama pemberkasan penetapan NI PPPK guru," kata Deputi Suharmen.(esy/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler