JPNN.com

Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai

Kamis, 13 Maret 2025 – 14:09 WIB
Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai - JPNN.com
Sejumlah lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Makassar mengelar aksi menuntut penundaan penundaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dibatalkan Badan Kepegawaian Daerah (BKN) dan Menpan-RB di i Kantor DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/3/2025). (ANTARA)

jpnn.com - MAKASSAR - Sejumlah honorer yang sudah lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuntut supaya pemerintah membatalkan penundaan pengangkatan. Mereka menyampaikan tuntutan itu saat mendatangi Kantor DPRD Kota Makassar, Kamis (13/3).

Koordinator Aksi Saparuddin Numa mengatakan bahwa semestinya mereka yang sudah lulus ini segera diberikan surat keputusan (SK) dan diangkat menjadi PPPK, tetapi faktanya malah ditunda sampai satu tahun.

BACA JUGA: Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah

"Ini jelas merugikan. Kami sudah berjuang, tetapi tidak dihargai. Jauh sekali dari aturan yang ditetapkan," kata Saparuddin Numa di Makassar, Sulsel, Kamis (13/3). 

Dia mengatakan bahwa aksi solidaritas sesama lulusan PPPK ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap BKN maupun KemenPAN-RB yang menunda pengangkatan CASN, baik PNS maupun PPPK.

BACA JUGA: Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun

Selain itu, dalam aturan BKN, setelah dinyatakan lulus dan 30 hari pasca-pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) seharusnya dilakukan pengangkatan.

Sementara kebijakan terbaru pengangkatan baru akan dilakukan Maret 2026.

BACA JUGA: Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024

Terkait dengan dalih pengangkatan terhitung mulai tanggal (TMT) oleh BKN paling lambat 30 November 2025, dan Pertek penetapan NIP pada 1 Maret 2026, Saparuddin menilai ada keanehan di dalam kebijakan itu, karena hasil seleksi PPPK tahap pertama sudah selesai.

"Tahap satu itu sudah lama dinyatakan lulus, sejak Desember 2024, lalu pada Januari 2025, teman-teman sudah melengkapi persyaratan, seperti daftar hiwayat hidup dan lainnya. Semestinya pengusulan NIP Februari dan pengangkatan Maret 2025, tetapi malah ditunda tahun depan," paparnya.

Pihaknya mendesak Pemkot dan DPRD Makassar untuk segera menindaklanjuti tuntutan PPPK dan menerbitkan NIP serta menerbitkan SK sesuai peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019.

"Kami juga menuntut Komisi II DPR RI memanggil ulang BKN dan menPAN-RB untuk membatalkan kebijakan yang tidak berpihak kepada kami. Segera membatalkan surat keputusan menPAN-RB dan BKN terkait pengangkatan di tahun 2026," katanya.

Aksi tersebut mendapat respons anggota DPRD Makassar yang menerima aspirasi calon PPPK.

Anggota DPRD Makassar akan meneruskan ke DPR RI untuk tindak lanjut ke BKN dan menPAN-RB di Jakarta.

Sementara itu, Nenden Nuryawanti, salah seorang calon PPPK yang ikut aksi menuturkan tidak ada alasan masuk akal yang disampaikan pemerintah sampai menunda pengangkatan PPPK sampai tahun depan.

Lantas, bagaimana nasib PPPK yang sudah lulus apalagi sudah menandatangani surat pengunduran diri dari instansi tempat bekerja sebelumnya.

"Saya sudah 28 tahun mengabdi, kemudian ditunda lagi satu tahun. Belum tentu umur sampai ke sana. Kami sangat kecewa dengan kebijakan itu. Pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung kami, menjadi pengayom kami, ternyata begini hasilnya," tutur tenaga honorer tata usaha di salah satu sekolah.

Nenden mengatakan selama ini mendapat honor dari sekolah tempatnya mengabdi Rp 2 juta per bulan.

Kemudian, dia sudah mengundurkan diri, tetapi pengangkatan sebagai PPPK malah ditunda.

Lalu, di mana lagi dia mendapat penghasilan selama satu tahun.

"Harapan kami pemerintah pusat, khususnya menPAN-RB dan kepala BKN merevisi kembali surat edarannya yang sudah dikeluarkan. Kami berharap Presiden Prabowo bisa melihat kami sebagai manusia, dan sebagai calon pegawai yang memang harus diangkat tahun ini," tuturnya.

Sementara, Faisal lulusan PPPK mengemukakan bahwa kebijakan penundaan ini harus ditinjau ulang.

Sebab, tidak semua orang punya nasib dan usia yang sama, tetapi kebijakan terkesan disamaratakan.

"Kalau ditunda pengangkatan, habis saya, sama saja saya dibantai. Tidak sempat mengabdi kalau menurut aturan hanya 56 tahun, sekarang usia saya 55 tahun. Saya sukarela sejak 2006, dapat SK kontrak 2011. Harapan saya tidak ditunda, karena kesehatan dan umur saya," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler