SIDANG perceraian artis Camelia Malik dengan Harry Capri kembali digelar Kamis (13/6). Dalam sidang itu, pihak tergugat yakni Harry menerima gugatan cerai yang dilayangkan istrinya. Sikap Harry yang menerima gugatan itu dikatakan kuasa hukumnya sebagai bentuk jalan terbaik. Keduanya sudah bersepakat untuk pisah satu sama lain.
"Mas Harry sudah menerima gugatan yang dilayangkan calon mantan istrinya itu. Dan di dalam sidang kami sudah bacakan penerimaan kami," kata kuasa hukum Harry Capri Amir Hamzah saat berada di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Menurutnya, dengan diterimanya gugatan dari penggugat setidaknya sidang perceraian ini akan terus berjalan. "Kami terus mengikuti prosedur sidang ini sampai benar-benar putus," paparnya.
Lantas ketika ditanyai penyebab perceraian keduanya, Amir enggan mengomentari permasalahan tersebut. Dia menerangkan, wewenang yang menjawab adalah mereka (Camelia dan Harry). Tugas kuasa hukum, kata Amir, hanya menyelesaikan sangkutan hukum kepada kliennya. ”Kalau soal sebab perceraian saya tidak tahu yah, karena itu privasi,” imbuhnya.
Hal serupa juga dikatakan, kuasa hukum Camelia Malik, Dendy K. Amudi. Dia menjelaskan bahwa semua yang dituntut oleh kliennya adalah benar apa adanya."Intinya membenarkan apa yang dituntut ibu Camelia, terkait terjadinya percekcokan, pertengkaran, serta sudah berpisah sekian lama," terangnya.
Soal ketidakkehadiran Camelia sendiri dalam persidangan, Dendy mengaku, sudah izin oleh majelis hakim. Pasalnya, pada sidang sebelumnya, kedua pasangan ini sudah memenuhi panggilan majelis hakim. ”Kalau selanjutnya hanya dikuasakan saja ke pengacara masing-masing,” ucapnya.
Agenda persidangan sebelumnya adalah melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Sayangnya mediasi tersebut gagal sehingga dikembalikan ke majelis. (dny)
"Mas Harry sudah menerima gugatan yang dilayangkan calon mantan istrinya itu. Dan di dalam sidang kami sudah bacakan penerimaan kami," kata kuasa hukum Harry Capri Amir Hamzah saat berada di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Menurutnya, dengan diterimanya gugatan dari penggugat setidaknya sidang perceraian ini akan terus berjalan. "Kami terus mengikuti prosedur sidang ini sampai benar-benar putus," paparnya.
Lantas ketika ditanyai penyebab perceraian keduanya, Amir enggan mengomentari permasalahan tersebut. Dia menerangkan, wewenang yang menjawab adalah mereka (Camelia dan Harry). Tugas kuasa hukum, kata Amir, hanya menyelesaikan sangkutan hukum kepada kliennya. ”Kalau soal sebab perceraian saya tidak tahu yah, karena itu privasi,” imbuhnya.
Hal serupa juga dikatakan, kuasa hukum Camelia Malik, Dendy K. Amudi. Dia menjelaskan bahwa semua yang dituntut oleh kliennya adalah benar apa adanya."Intinya membenarkan apa yang dituntut ibu Camelia, terkait terjadinya percekcokan, pertengkaran, serta sudah berpisah sekian lama," terangnya.
Soal ketidakkehadiran Camelia sendiri dalam persidangan, Dendy mengaku, sudah izin oleh majelis hakim. Pasalnya, pada sidang sebelumnya, kedua pasangan ini sudah memenuhi panggilan majelis hakim. ”Kalau selanjutnya hanya dikuasakan saja ke pengacara masing-masing,” ucapnya.
Agenda persidangan sebelumnya adalah melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Sayangnya mediasi tersebut gagal sehingga dikembalikan ke majelis. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dhani-Maia Cerai, Mey Chan Rilis Lagu Jangan Selingkuh
Redaktur : Tim Redaksi