jpnn.com, BANDUNG - Berharap sembuh dari penyakit, pria berinisial MY (26) malah menjadi korban bujuk rayu tukang tipu yang mengaku sanggup menyembuhkan berbagai penyakit dan menggandakan uang.
Pertemuan awal mereka pada sebuah minimarket di wilayah Regol, Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Polisi Temukan Brankas Besar Milik Tersangka Investasi Bodong, Wow
Saat itu MY bertemu si tukang tipu yang menawarkan minyak oles mujarab seharga Rp 1.750.000 yang disebut bisa mengobati penyakit kulit yang MY alami.
Selain mengobati kulit, MY pun berharap dapat ‘kesaktian halus’ agar bisa menyambung kembali hubungan dengan pacarnya yang sudah putus.
BACA JUGA: Kronologi Kapolsek di Bandung Diamankan Usai Pesta Narkoba Bareng Anggota, Ada yang Melapor
Tersangka, Candra Budiansyah (41), lalu menawarkan jasa guna-guna berperantara minyak khusus dan boneka dengan harga total Rp 2.600.000.
Tak berhenti di situ, korban bercerita bahwa ia tengah dililit utang. Dari situlah, tersangka menawarkan jasa sakti lainnya, yakni penggandaan uang dengan modal yang harus dipenuhi Rp 51.200.020.
Caranya, uang akan disimpan dalam koper selama empat hari, lalu akan bertambah menjadi Rp 1,2 miliar.
“Karena tergiur dengan waktu yang singkat dan uang itu akan bertambah dan menjadi besar maka persyaratan itu korban penuhi. Tapi, korban hanya bisa memenuhi sebesar Rp 42 juta dan sisanya akan dipinjamkan oleh tersangka,” ujar Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar, Rabu (17/2).
Setelah menunggu hingga batas waktu yang dijanjikan, uang miliaran rupiah yang dijanjikan itu tidak terealisasi.
Korban sempat mempertanyakan. Si penipu berkilah, ritualnya gagal.
Tersangka meminta tambahan uang Rp 20 juta untuk melakukan ritual lanjutan.
“Di situ korban mulai timbul kecurigaan. Ia merasa ditipu. Bahkan minyak untuk menyembuhkannya pun tak kunjung datang,” katanya.
“Akhirnya korban melapor kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah itu, pelaku kami tangkap,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, akhirnya terungkaplah kedok pelaku. Diketahui, ia berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
“Dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun,” katanya. (muh/radarbandung)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti