Canggih, Ryan, Keffin, dan Aditya Bobol Mesin ATM

Selasa, 29 Juni 2021 – 00:11 WIB
Komplotan pembobol ATM saat dirilis di Polres Gianyar, Senin (28/6). Foto: Dewa Rastana/Bali Express

jpnn.com, GIANYAR - Aparat Polres Gianyar membekuk tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal kartu ATM lintas provinsi.

Para pelaku ditangkap setelah melakukan pembobolan di ATM Rafa Mandiri yang berlokasi di Jalan Raya Guwang, Sukawati, Gianyar, Bali, Kamis (24/6) lalu.

BACA JUGA: Ada Info Baru Kasus Pembunuhan Laskar FPI

Aksi kejahatan ketiga pelaku masing-masing bernama Ryan Adidaya, 30, asal Depok, Keffin, 29, asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Aditya Wisnu Perdana, 30, asal Serang, Banten, dilakukan pada hari Kamis (24/6) sekitar pukul 11.00 WITA.

Saat itu korban datang ke ATM Rafa Mandiri di Jalan Raya Guwang untuk menarik uang Rp 100.000.

BACA JUGA: Konon Ada Obat Penangkal Virus Covid-19, Toko Milik Putra dan Evi Diserbu Pembeli

Sayangnya kartu ATM korban tertelan mesin. Dalam keadaan panik, seorang pria datang menghampiri korban dan meminta untuk menghubungi call center yang tertempel pada ATM dengan maksud memblokir kartu ATM miliknya.

Setelah nomor itu dihubungi, korban pun dipandu untuk mengikuti langkah-langkah yang tanpa disadari korban menyebutkan PIN ATM-nya hingga dinyatakan kartu ATM milik korban diblokir.

Selanjutnya korban datang ke Kantor BNI Cabang Renon untuk menyampaikan peristiwa yang dialaminya. Namun alangkah kagetnya korban saat mengetahui jika saldo kartu ATM miliknya sebesar Rp 8.940.397 hanya tersisa Rp 106.807.

Pihak bank pun menyampaikan kepada korban jika kartu ATM tersebut diduga telah dibobol. Korban kemudian melapor ke Polsek Sukawati.

"Atas laporan tersebut Unit Opsnal Polsek Sukawati kemudian melakukan penyelidikan salah satunya dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP," ungkap Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Suta, Senin (28/6).

Hasil pengecekan rekaman CCTV menunjukkan bahwa beberapa orang pria terlihat memasang perangkat kartu atau Card Trapping serta menempel nomor Call Center pada ATM tersebut.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi langsung mengamankan Ryan Adidaya, Keffin dan Aditya Wisnu Perdana di Hotel Bali Dwipa, Kuta, Badung.

Sejatinya komplotan berjumlah lima orang namun dua lainnya masih buron yaitu atas nama Sinta yang posisinya ada di Jakarta dan Edward yang diketahui berada di Denpasar.

Masing-masing pelaku memiliki tugasnya masing-masing, yakni Ryan yang merupakan ketua dari komplotan itu bertugas menempelkan call center palsu pada ATM.

Pria yang merupakan pegawai LP KPK itu juga mencongkel mesin ATM untuk dapat mengambil kartu ATM.

Kemudian pelaku Keffin bertugas mendampingi Ryan untuk menghalangi nasabah yang akan masuk ke ATM. Selanjutnya pelaku Aditya berperan mempengaruhi korban untuk menghubungi call center palsu.

"Dua pelaku yang masih buron ada yang berperan menjadi operator palsu yang menuntun korban hingga korban menyampaikan PIN ATMnya dan satu lagi bertugas menentukan lokasi ATM yang akan dijadikan target," imbuhnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku menyebutkan jika mengganjal lubang kartu ATM dengan potongan plastik air mineral berukuran 1 x 1,5 cm.

Parahnya lagi komplotan beraksi lintas provinsi dan datang ke Bali hanya untuk membobol ATM.

"Mereka ini rencananya di Bali selama tiga hari hanya untuk membobol ATM, setelah itu mereka balik ke Bogor. Bahkan saat kita amankan mereka sedang mempersiapkan diri dan peralatan untuk melakukan aksinya lagi, tapi tidak jadi karena keburu kami amankan," bebernya sembari mengatakan jika tersangka Ryan Adidaya juga pernah melakukan aksi serupa di Jalan Raya Komering Ilir, Sumatera, bersama rekannya Andi tahun 2012 silam.

Sedangkan untuk di Bali, komplotan ini sudah beraksi di Sukawati, Karangasem, dan Denpasar. Uang hasil kejahatannya tersebut dibagi masing-masing Rp 4 juta yang digunakan untuk makan, sewa hotel, sewa kendaraan dan berfoya-foya.

Bersama ketiga pelaku, pihaknya turut mengamankan uang tunai Rp 4.845.000, sejumlah kartu ATM berbagai bank, obeng, gunting, beberapa HP, dan sepeda motor.

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka diancam pasal 362 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika bertransaksi di ATM. (bx/ras/man/JPR)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler