jpnn.com, MALANG - Maraknya tindak kejahatan curanmor diwilayah hukum Polres Malang, Jawa Timur mulai terbongkar satu per satu.
Kali Satreskrim Polsek Turen, Malang meringkus seorang residivis tiga kali kasus pencurian motor dengan cara mencukit pintu menggunakan pisau boding.
BACA JUGA: Pencuri Lari Ketakutan Sampai Meninggalkan Motor di Lokasi
Pelaku Kasenun alias Jainun (41) warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Jainun membobol rumah korbannya Supriadi, dengan cara mencukit pintu rumah menggunakan pisau besar atau boding.
Kebetulan motor CBR berada di ruang tamu, maka pelaku dengan leluasa mengambilnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Remaja Pembawa Sajam Saat Kerusuhan Antarsuporter
Sempat kunci motor terlihat rusak saat ditemukan polisi di rumah pelaku. Jainun berusaha merusak dengan kunci palsu tetapi gagal.
"Hingga motor ditinggal dirumah, dan pelaku menghilang selama 3 bulan," ujar Panit Reskrim Polsek Turen Iptu Soleh Masudi.
Penyelidikan dilakukan petugas membuahkan hasil dengan meringkus pelaku Jainun saat pulang dari pelariannya.
Kini,pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di sel tahanan Polsek Turen, dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia