Capek, Petugas KPPS Ogah Pencoblosan Ulang

Surat Suara Tertukar Mutlak Kesalahan KPU

Sabtu, 12 April 2014 – 07:57 WIB

jpnn.com - SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tertukarnya surat suara di 18 TPS (tempat pemungutan suara) di Dapil 7 meliputi Kalijati, Cikaum, Pabuaran, Purwadadi dan Binong.

Pengamat Politik asal Universitas Subang, Ahmad Basuni mengatakan, terlepas dari persoalan teknis, tertukarnya ribuan surat suara bentuk ketidakhati-hatian KPU dalam melakukan penyortiran. “Ini jelas bentuk ketidakhati-hatian KPU,” ungkap Basuni kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN).

BACA JUGA: Gagal Nyapres, Hatta Tak Masalah jadi Menteri Lagi

Basuni menambahkan, akibat surat suara tertukar, KPU memutuskan akan menggelar pemilihan ulang pada hari Minggu (besok). Namun demikian, diakuinya, pemilihan ulang bisa berdampak kerugian terhadap masyarakat.

“Artinya, dengan pemilihan ulang ini, masyarakat harus kembali meluangkan waktu dan tenaganya untuk memilih caleg. Selain itu, anggaran pileg pun menjadi membengkak akibat kejadian ini,” tandasnya.  

BACA JUGA: PDIP Diduga Setengah Hati Capreskan Jokowi

Bahkan Basuni menyebutkan, pemilihan ulang bisa berdampak buruk terhadap angka partisipasi masyarakat dalam memilih. Ia pun memprediksi pemilihan ulang akan berdampak pada meningkatkan angka golput di TPS bermasalah tersebut. “Jelas, masyarakat menjadi malas datang ke TPS,” ungkap Basuni.

Meski secara normatif tidak ada aturannya, kata Basuni, caleg berhak menuntut KPU atas kasus tertukarnya surat suara ini. “Ya kan akibat tertukarnya surat suara ini akan mengubah perolehan suara di wilayah caleg bersangkutan,” jelas Ketua Karang Taruna Kecamatan Binong ini.

BACA JUGA: Merasa Sudah Banyak Bantu Warga, Hanya Raih Dua Suara

Sementara itu akibat tertukarnya surat suara, dikabarkan sejumlah KPPS (Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara) di Kecamatan Kalijati menolak pemilihan ulang. Mereka beralasan kelelahan dan tidak anggaran. Hal ini dibenarkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalijati, Abdul Kholik.

Disebutkan, sebanyak 5 TPS di Desa Curuluk menyatakan menolak pemilihan ulang. Ia menegaskan, penolakan pemilihan ulang oleh beberapa TPS merupakan hal yang wajar. Mengingat pelaksanaan pileg sangat menyita waktu serta tenaga para anggota PPS. Bahkan, diakuinya, akibat kelelahan seorang anggota PPS harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Abdul menambahkan, anggaran untuk pemilihan suara pada tanggal 9 April lalu saja dinilai sangat minim. “Bayangkan saja, untuk rapat pleno tingkat PPS dan PPK saja tidak anggaran. Bahkan tak jarang kami harus nombok,” tuturnya saat dihubungi melalui selularnya. (din)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perolehan Suara PDIP Paling Sedikit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler