jpnn.com, JAKARTA - Salah satu calon pimpinan (Capim) KPK Irjen Firli Bahuri merasa tersudutkan dengan konferensi pers yang telah dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Firli menyatakan dengan tegas bahwa pelanggaran yang dituduhkan kepadanya sangatlah tidak benar.
BACA JUGA: TGB Belum Tersangka, Irjen Firli Dianggap Tidak Lakukan Pelanggaran Kode Etik
“Saya heran kenapa baru sekarang ribut. Saat klarifikasi di lima pimpinan tidak ada satu pun yang menyatakan pelanggaran, dan klarifikasi tanggal 19 Maret 2019 kenapa tidak disampaikan,” tegas Firli, di Jakarta.
Mantan Deputi Penindakan KPK ini menerangkan bahwa pelanggaran etik berat yang ditujukan para bekas pimpinannya di lembaga antirasuah itu kepada dirinya sangat tidak beralasan.
BACA JUGA: KPK Beber Cela Irjen Firli, Ini Rincian Kasusnya
Pasalnya, pimpinan hanya memberikan nasihat dan peringatan kepada dirinya karena dengan tidak sengaja bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat itu sedang berperkara di KPK.
“Sekali lagi saya jelaskan bahwa saya tidak mengadakan hubungan dengan TGB, tapi kebetulan bertemu karena saya diundang oleh Danrem untuk bermain tenis pada 13 Mei 2018. Dari pertemuan itu tidak ada satu pun pembicaraan terkait perkara TGB. Apa yang salah dengan saya? TGB bukan tersangka,” kata Firli.
Sebelumnya diketahui bahwa TGB berperkara dengan KPK terkait Divestasi Newmont oleh PT DMB yang merupakan BUMD Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT Multicapital.
TGB diduga menerima gratifikasi dan korupsi atas penjualan saham oleh PT DMB dan PT Multicapital kepada PT AMI. Namun hingga saat ini, status TGB bukan tersangka dan KPK masih terus menyelidiki kasus tersebut.
Firli menyayangkan para pimpinan KPK melakukan konfrensi pers terkait berita bohong yang seakan ingin menjelekkan namanya di depan masyarakat dan DPR yang saat ini tengah menggodok 10 nama capim KPK pilihan panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK.
Semua hal terkait aktivitasnya saat menjabat sebagai Deputi Penindakan telah diutarakan kepada Pansel Capim KPK, dan sudah pula disampaikan pada uji publik yang telah dilakukan beberapa hari lalu.
“Saya tidak ingin terus dikatakan saya melanggar kode etik. Intinya semua sudah diklarifikasi dan saya mengatakan kepada pansel jika saya memang tidak memenuhi syarat maka jangan diluluskan. Sekarang saya serahkan semuanya ke DPR,” tutup jenderal bintang dua ini. (mg11/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti