JAKARTA- Pimpinan PT Daisy Timber di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berinisial IW diadukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (6/3), karena diduga telah menggelapkan saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kecamatan Biduk- Biduk, Berau.
IS diduga telah menggelapkan 40 persen saham dengan modus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), tanpa mengundang 3 pemegang saham mayoritas lain yakni BUMD PT Silva Kaltim Sejahtera (SKS) yang memiliki 10 persen saham, KUD Mufakat Biduk-Biduk (20 persen), dan Pondok Pesantren Arsjad Albanjari (10 persen). Pembagian kepemilikan saham sesuai keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 113/KPTS-II/2000.
Akibat RUPSLB diam-diam tersebut, menurut juru bicara Masyarakat Berau, Misno Adi, membuat PT Teluk Sulaiman yang berada di dalam PT Daisy Timber, menguasai saham BUMD Biduk-Biduk. Kepemilikan awal 60 persen menjadi 85 persen. Sedang saham KUD Mufakat, Ponpes Arsjad Albanjari, BUMD SKS menyusut menjadi masing-masing 5 persen.
Misno menjelaskan, IW bisa menggelar RUPSLB karena diduga menyalahgunakan posisinya selaku Direktur Utama (Dirut). "Tidak ada pemberitahuan (ke pemilik saham lain) serta tidak mengundang DPRD Kalimantan Timur. Seharusnya terkait kepemilikan saham BUMD harus sepengetahuan DPRD," kata Misno.
Misno menambahkan, PT Daisy Timber adalah salah satu perusahaan yang diberi Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 35.886 hektar dari Menteri Kehutanan. ditambahkan pula, kasus ini sempat diadukan ke Kemenhut tapi tak juga ditanggapi. Selepas ke Kejagung, pihaknya juga akan melapor ke KPK. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembacok Jaksa Gagal Diperiksa Jiwa
Redaktur : Tim Redaksi